Ketika Hasyim bersama dengan anggota LSM LBSI Kabupaten Lumajang mengunjungi SMP Islam Kunir, ternyata pihak operator dan kepala sekolah sedang tidak ada di tempat.
“Kami hanya ingin melakukan klarifikasi saja terhadap temuan tersebut, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat ya kami balik kanan,” ucapnya lagi.
Dana PIP itu, kata Hasyim, bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan. Jika ada yang melakukan penahanan, itu masuk ranah Tipikor, yang bisa dijerat dengan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Agus Salim, menyampaikan jika hal itu ditindaklanjuti oleh pihaknya secara langsung.
“Saya sudah cek lapangan, dan tidak ada namanya sekolah yang menghambat dana PIP atau menahannya, itu tidak ada,” jelas Agus Salim.
Sebenarnya kata Agus Salim, dana PIP itu sudah cair di bank, kemudian mau pencairan itu server terganggu oleh kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
“Di bulan Desember lalu sudah ada, dan bukan karena dari tidak dicairkan, namun karena kondisi aktivasi untuk sistem itu sekolah itu terganggu oleh pelaksanaan ANBK di sekolah itu.
“Jadi kayak gitu, nah ini segera untuk semua orang tua wali murid agar mereka tidak banyak terjemahnya yang lain-lain, memang bukan karena kondisi sekolah yang menandakan kondisi aktivasi sekolah itu terganggu oleh kondisi kegiatan yang memang demikian,” tutupnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.ido