Wakil Ketua Komite Mutu RSUD dr Iskak, Yusfita Efi, menjelaskan keselamatan pasien memiliki dasar hukum yakni UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Pasal 43 menyebutkan bahwa rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan harus melaksanakan keselamatan pasien.
“Selain di dalam UU, dasar hukum keselamatan pasien juga terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 11 tahun 2017 di mana rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien,” ujar Yusfita Efi.
Tak hanya itu, rumah sakit juga wajib menerapkan standar keselamatan pasien, melaksanakan pelaporan kejadian, dan menetapkan pemecahan masalah agar menurunkan angka KTD. Melalui pelaporan kejadian keselamatan pasien diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk mengurangi risiko.
Petugas rumah sakit juga diminta secara terbuka dan adil tentang kejadian yang melibatkan mereka. Hal ini bertujuan agar petugas dan rumah sakit dapat bersahabat dengan pasien dan masyarakat.
Materi yang diajarkan pada pelatihan itu antara lain budaya keselamatan pasien, insiden keselamatan pasien, studi kasus dan analisa serta presentasi kelompok, teknis dan pelaksanaan survei budaya keselamatan.
Diharapkan seluruh staf RSUD dr Iskak lebih peduli dan sadar ketika memberikan pelayanan perawatan pasien yang aman dan tidak mencederai pasien. Karena dengan pelayanan yang aman dan berkualitas, pasien akan merasa puas dan terjalin hubungan yang baik dan bagus.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id