Pemerintahan

Diberhentikan Sepihak, 6 Perangkat Desa di Bondowoso Bongkar Skenario Tak Sedap

217
×

Diberhentikan Sepihak, 6 Perangkat Desa di Bondowoso Bongkar Skenario Tak Sedap

Sebarkan artikel ini
6 perangkat
Ilustrasi, enam perangkat desa di Bondowoso yang diberhentikan secara sepihak

Menurut Muramin, pesan singkat yang meminta enam perangkat berpamitan dikirim pada 5 Januari 2022.

“Kepala desa memberikan WA di internal perangkat. PJ berakhir, kemudian Kades WA diminta enam orang ini pamitan untuk berhenti,” katanya.

Setelah itu, skenario agar bisa memberhentikan enam perangkat desa ini pun dimulai.

Dimana Muramin dan lima perangkat desa lainnya dilarang masuk ruang kerja. Pihak desa memberi pagar dan mengunci ruang kerja mereka.

“Katanya yang jaga sama kepala desa digembok,” imbuhnya.

Tetapi mereka tetap masuk meskipun hanya duduk di luar ruangan. Baru setelah ada warga butuh pelayanan, mereka mengarahkan warga tersebut.

Dia dan lima rekan kerja lainnya tetap aktif masuk dengan menggunakan seragam dinas sebagaimana mestinya. “Kalau tidak ada pelayanan kita di warung depan kantor desa,” ungkapnya.

Selain masuk kerja, mereka mengaku juga mengisi absen kehadiran. Buktinya, honor TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa) tetap cair setiap bulan.

“Kami cari cara sendiri agar kami tidak tercatat tidak masuk kantor dan agar bisa mengisi absen setiap hari,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu. Tiba-tiba tanggal 14 Juni 2023, Kasun Koaren M Lutfi Anas diberikan surat peringatan satu (SP 1).

Kemudian pada Tanggal 3 Juli 2023 menyusul lima perangkat desa lainnya juga mendapat SP 1. “Desa menganggap tidak masuk di hari-hari kerja,” katanya.

Tidak berhenti di situ, pada Tanggal 24 Juli keenam perangkat desa tersebut mendapatkan SK pemberhentian sementara. SK itu juga berdasarkan rekomendasi Camat.

Mereka disebut telah melanggar Perda dan dianggap tidak masuk dalam tenggat waktu tertentu secara berturut-turut.

“Padahal kondisi dan posisi kami berenam sedang tidak dalam keadaan berumur 60 tahun, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi syarat dan kami juga tidak melanggar larangan sebagai perangkat desa,” tegasnya.

Sementara kami mencoba menghubungi kepala Desa Tanggulangin, Zaenolla Erfandi melalui WA dan telepon seluler. Tetapi dia tidak bisa dihubungi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60