Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023

281
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Malang
Penyerahan dokumen oleh Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi

BERITABANGSA.ID – MALANG – DPRD Kabupaten Malang kembali melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 bersama Pemerintah Kabupaten Malang di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (2/8/2023) siang.

Bupati Malang HM Sanusi, dalam penyampaiannya yang diwakilkan pada Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sudah melewati satu semester.

Scroll untuk melihat berita

“Namun dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama semester pertama, terdapat beberapa hal yang mengharuskan kita melakukan perubahan APBD yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program-program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan,” kata Wabup Malang.

Begini Penjelasan lengkap penyampaian Bupati Malang dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.

Adapun beberapa perubahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan,
termasuk perubahan terhadap adanya tambahan Bantuan Keuangan
Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di mana Bantuan Keuangan
tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatory terkait dengan
bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *