Peraturan dan UU

Melihat Perkara Pengusaha Surabaya Laporkan Kakak Ipar ke Polres Jombang

166
×

Melihat Perkara Pengusaha Surabaya Laporkan Kakak Ipar ke Polres Jombang

Sebarkan artikel ini
Pengusaha
Tampak pelapor saat didampingi kuasa hukumnya. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Diana Soewito (46) melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), terkait dugaan penggelapan ke Polres Jombang.

Kini, perkara yang dilaporkan oleh pengusaha asal Surabaya itu telah naik ke penyidikan.

Scroll untuk melihat berita

Diana melaporkan Soetikno ke Polres Jombang pada Mei 2023 lalu. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Jombang telah tuntas melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara sudah. Kini perkaranya sudah naik ke penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto Jumat (14/7/2023).

Aldo berencana memanggil pelapor, terlapor dan para saksi lainnya. “Kami jadwalkan pemanggilan untuk memintai keterangan lanjutan,” ujarnya.

Hal itu akan melengkapi berkas perkara untuk menentukan status terlapor pasca perkara dinaikan ke proses penyidikan.

Penetapan status terlapor ini akan ditentukan usai gelar perkara setelah keterangan lanjutan.

“Belum dulu (penetapan, red), masih pemanggilan. Nanti dari hasil kesaksian serta bukti baru, baru masuk gelar penetapan tersangka,” ucapnya.

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto mengatakan, kliennya melaporkan Soetikno ke Polres Jombang terkait dugaan penggelapan uang di rekening mendiang suami Diana, Soebroto Adi Wijaya (42).

Andri merinci, transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta. Kemudian, tanggal 3 Desember 2022.

Dalam kurun waktu tersebut suami Diana sedang menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal.

“Padahal mulai perawatan hingga meninggal, almarhum tidak mengoperasikan handphone atau telepon seluler. Sedangkan, serangkaian transaksi tadi dilakukan melalui aplikasi mobile banking,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *