Peraturan dan UU

Legislator Demokrat Jatim Reno Zulkarnaen Diperiksa di Pengadilan Tipikor

82
×

Legislator Demokrat Jatim Reno Zulkarnaen Diperiksa di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tipikor
Reno Zulkarnaen, pakai baju Batik

BERITBANGSA.ID – SIDOARJO – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Reno Zulkarnaen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Selasa (13/6/2023).

Pemeriksaan Reno berkaitan dengan lanjutan kasus korupsi suap ijon dana hibah yang menimpa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Scroll untuk melihat berita

Reno diperiksa bersama Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim, Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim Ahmad Sillahuddin, Wakil Ketua DPRD Jatim Iskandar Demokrat, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim Suyatni Priasmoro, dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dari Fraksi PDIP.

Dalam keterangannya ke JPU KPK, Reno mengaku tidak terlibat apapun dalam mekanisme pencairan hibah. Ia juga menyebut Pokmas yang mendapat Pokmas harus ada tanda tangan dari pejabat desa setempat.

“Saya tidak terlibat secara penting,” kata Reno.

Bagi Reno, pesan dari aspirator telah dikerjakan sebagaimana mestinya oleh pokmas yang mengajukan bantuan.

“Pesan kita, dikerjakan dengan baik,” tambahnya.

Diketahui Reno Zulkarnaen merupakan Anggota DPRD Jatim Fraksi Demokrat dari Dapil Jatim V meliputi Lumajang dan Jember. Reno merupakan Sekretaris DPD Demokrat Jatim saat ini.

Dalam data yang dibeberkan di persidangan, Reno ‘hanya’ mendapat hibah pokir dari tahun 2020-2023 sebesar Rp 33.893.582.000.

Dalam pantauan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Reno Zulkarnaen belum pernah melaporkan harta kekayaannya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *