Namun, apabila sumur-sumur tua tersebut tidak dikelola oleh BPE, maka Pertamina dapat menarik kembali sumur tua tersebut
“Jadi izin yang dikeluarkan itu ditarik kembali oleh Pertamina, artinya kalau diajukan kembali di perjanjian berikutnya, itu tidak akan diapprove ataupun tidak akan disetujui untuk dikelola, maka dari itu masih ada waktu satu tahun,” terang dia.
Maka dari itu, agar sisa sumur tua yang belum dikelola dapat segera dikelola, maka akan ada tindak lanjut untuk membahas problematika tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Blora, Yuyus Waluyo mengatakan pihaknya akan membenahi komunikasi antara badan usaha milik daerah (BUMD) PT Blora Patra Energi (BPE) dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) ataupun antara PPMSTL dengan para penambang.
“Ini kan kita recovery tentang BPE dan PPMSTL, termasuk PPMSTL dengan para penambang,” kata dia.
Sehingga pada tanggal 19 Juni 2023, akan ada tindak lanjut dari kegaduhan yang selama ini terjadi di pengelolaan sumur minyak tua, khususnya di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong.
“Kita akan menata kembali, kita fasilitasi dari dewan bersama BPE bersama Pertamina, kita hadir di kantor PPMSTL dan bertemu dengan teman-teman penambang,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, hadir jajaran BPE (Blora Patra Energi), perwakilan Pertamina, Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), para penambang, perwakilan Pemkab Blora, hingga LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id