Oleh sebab itu, BPKP Jawa Timur menghitung secara keseluruhan bahwa dalam proyek PJU Lamongan terdapat kerugian negara.
Dari berbagai bukti dan temuan yang ada, BPKP Jawa Timur menyebutkan bahwa dalam proyek PJU Lamongan itu terdapat kerugian negara sebesar Rp47,9 miliar.
Dari nilai kerugian tersebut, ada upaya pengembalian uang yang telah disetorkan melalui virtual account Pokmas sekitar kurang lebih Rp16 miliar.
Dan dari keterangan salah satu terdakwa, David Rosyidi kata Roeddy Hariyanto bahwa uang yang dikembalikan melalui virtual account adalah dari seseorang.
“Nah itu yang dibayarkan (dikembalikan) melalui virtual account, tapi tidak tau siapa yang membayarkan. Jadi total kerugian yang belum terlunasi sebesar Rp32,1 miliar,” ucap Roeddy di Tipikor Surabaya.
Ditemui usai sidang, Dony Adinegara SH, kuasa hukum Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) merasa tidak masuk akal dengan dana partisipasi dari anggota dewan.
“Seorang anggota dewan yang dia katakan tidak tahu ada aliran atau tidak kepada dia, terus diminta partisipasi Rp10 miliar, wajar gak? Orang harus membayar apa yang tidak dia terima,” jelasnya.
Menurut Dony, jika seseorang mau memberikan dana Rp10 miliar, artinya ada juga dana yang dia terima.
“Logikanya begitu, makanya benang merahnya di situ yang harus didalami,” herannya.
Selain itu Dony juga menjelaskan soal PT SETI yang tidak mau mengembalikan kerugian 10 miliar seperti yg dikatakan saksi fakta Helmy Perdana Kusuma karena PT SETI merasa keuntungan menjadi penyedia barang tidak sampai 10 miliar.
“Keuntungan PT SETI tidak sampai 10 miliar, makanya Ia tidak mau dimintai partisipasi 10 miliar untuk mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id