Namun dalam progres tindak lanjut tersebut, PT SETI keberatan dengan nilai uang yang harus dikembalikan. Sedangkan Husnul Aqib bersedia menyerahkan uang 10 miliar.
“Dari kesepakatan cuman Husnul Aqib yang bersedia memberikan 10 miliar sedangkan PT SETI tidak bersedia,” jelasnya
Lebih lanjut Helmy juga menjelaskan, selain PT SETI dan Husnul Aqib yang dimintai partisipasi pengembalian, pihaknya juga meminta bantuan 5 pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk dana partisipasi pengembalian kerugian negara dan mereka sepakat untuk iuran 10 miliar.
“Kerugian negara ada juga bantuan uang partisipasi dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim 10 miliar kemudian uang 10 miliar disetorkan melalui Anwar Sadat salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim ke Bank Jatim,” tambah Helmy Perdana Putra.
Sementara itu saksi ahli Roeddy Hariyanto dari BPKP menyampaikan pada saat dilakukan klarifikasi ke Kepala Dishub Jatim dan BPKAD Jatim disebutkan kasus PJU Lamongan bermula dari hasil reses DPRD Jatim.
“Namun laporan hasil reses ini tidak kami dapatkan. Kami juga telah meminta ke Sekwan, tapi juga tidak ditemukan hasil reses. Karena sebenarnya pokmas ini pengajuan awalnya dari reses,” ungkapnya.
Kemudian, BPKP Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap hasil BAP saksi dan penyidik maupun dari saksi ahli, akhirnya disimpulkan ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam penggunaan bantuan swakelola ada beberapa kriteria, salah satunya penyelenggaraan pendidikan atau kursus.
“Artinya swakelola PJU tidak masuk dalam kriteria tersebut,” ujar Roeddy Hariyanto.