Peraturan dan UU

Truk Ditarik Paksa Debt Collector Leasing, DSF Kota Malang Diluruk

78
×

Truk Ditarik Paksa Debt Collector Leasing, DSF Kota Malang Diluruk

Sebarkan artikel ini
DSF
Kantor Dipo Star Finance yang berada di Terusan Dieng Kota Malang

BERITABANGSA.ID – MALANG – Gegara mobil truknya ditarik paksa oleh lembaga finance di jalan saat mengangkut bantuan sosial beras miskin untuk Kota Malang, pemilik bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Dipo Star Finance (DSF) yang beralamat di Jalan Terusan Dieng Kota Malang, Senin (5/6/2023) siang.

Melalui Rudi Hermanto, kuasa hukum dari debitur A Rochim Latif warga Bululawang, truk bernopol N 8014 EC itu ditarik paksa di Jalan Kelurahan Arjosari.

Scroll untuk melihat berita

Padahal kendaraan sedang mengangkut Bansos Raskin untuk warga di wilayah di Kota Malang, Jumat (2/6/2023).

“Pada saat mengangkut Bansos raskin tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang. Kemudian setelah menurunkan beras Bansos di Kelurahan Arjosari, unit truk dibawa paksa oleh oknum debt collector yang disewa Dipo Star Finance sedangkan sopir truk ditinggal,” kata Rudi di Kantor DSF.

Rudi menjelaskan, kedatangannya kali ini untuk klarifikasi dugaan pelanggaran hukum terhadap kliennya terkait perampasan aset.

“Kita akan buat laporan kepolisian terkait adanya tindak pidana.” bebernya.

Sementara itu admin collect DSF Samsudin Eko, menyatakan pengambilan kendaraan di jalan sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) karena debitur nunggak 7 bulan.

“Penarikan di jalan seperti leasing-leasing lain terhadap konsumen yang bermasalah dengan pembayaran itu dimasukkan grup mata elang itu timnya macam-macam. Dari kami tetap saya tugaskan kepada internal tidak diserahkan ke mata elang, karena mata elang itu sifatnya membantu kami karena kami juga terbatas personelnya,” tandasnya.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dengan menarik paksa kendaraan di jalan, Eko berkilah jika diambil di rumahnya akan kesulitan, sehingga dilakukan di jalan adalah langkah terbaik.

“Jare sopo (kata siapa) melanggar hukum? Ibaratnya ketika konsumen ditarik kendaraannya di rumah itu lebih sulit daripada ketika kendaraan di jalan. Jadi kami pastikan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *