Peraturan dan UU

Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembakar Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo, Ternyata Ini Motifnya

95
×

Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembakar Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo, Ternyata Ini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Pembakaran mobil
Pelaku otak pembakaran mobil milik Ketua LSM di Kabupaten Probolinggo, berhasil dibekuk Polres Probolinggo pada Selasa (30/05/2023)

BERITABANGSA.ID – PROBOLINGGO – Aksi pembakaran mobil milik Ketua LSM Siliwangi di Kabupaten Probolinggo, berhasil diungkap kepolisian.

Otak pelaku berhasil dibekuk, yang merupakan warga Desa Binor, Kecamatan Paiton.

Scroll untuk melihat berita

Pelaku ialah S (49) yang pada Selasa (30/05/2023) dihadirkan oleh Polres Probolinggo.

Tersangka S, merupakan otak pelaku yang membakar mobil milik Syaiful Bahri.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembakaran mobil karena terkait kerjasama bisnis antara pelaku dan korban.

Korban dianggap tidak menyanggupi sesuai yang dijanjikan atas kerjasama yang disepakati sehingga pelaku S geram dan membakar mobil korban.

“Untuk melancarkan aksinya, S menyuruh pelaku DH dengan imbalan uang Rp8 juta. Kemudian pelaku DH mengajak M dan BU,” ucap Kapolres di Mapolres Probolinggo.

Sebelum menangkap S- otak pelaku- Satreskrim Polres Probolinggo telah lebih dulu menangkap eksekutor, DH, M dan BU.

Sehingga kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto, dari hasil ocehan ketiga eksekutor itu mengakui jika aksi pembakaran mobil yang dilakukan atas instruksi S.

Pelaku S sampai mengeluarkan uang Rp8 juta untuk bisa melakukan aksi pembakaran melalui para ketiga eksekutor.

“Pasal 187 ayat 1 dan 2, junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 406 ayat 1 junto, pasal 55 ayat 1 KUHP, Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Doni.

Sebelumnya, Polres Probolinggo mengamankan tiga orang pelaku pembakaran mobil milik Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi atas nama Syaiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ; DH, 40, warga Desa Taman, Kecamatan Paiton; M, 56, warga Desa/Kecamatan Kraksaan; dan BU, 43, Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, 6 Mei 2023 lalu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *