Opini

Menakar Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tertutup dan Hybrid

546
×

Menakar Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tertutup dan Hybrid

Sebarkan artikel ini
Sistem pemilu
Mat Rosit M.Pd, Alumni Universitas Kanjuruhan Malang Jurusan Ilmu Pendidikan Sosial dan Anggota KIPP Kota Probolinggo)

 

Oleh : Mat Rosit (*)

Pemilihan umum merupakan pesta rakyat yang mana hal ini merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari jalannya demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum (Pemilu) mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Adapun wacana terbaru yang disuarakan oleh hakim konstitusi Profesor Arief Hidayat yang mewacanakan dipergunakannya sistem pemilihan umum (Pemilu) hybrid.

Lalu, apa itu sistem pemilihan umum hybrid ialah gabungan dan keunggulan yang baik di sistem terbuka dipakai, kemudian keunggulan terbaik di sistem tertutup juga digunakan.

Tentu dalam jalannya implementasi Pemilu, baik sistem proporsional terbuka, tertutup maupun hybrid memiliki plus minus masing-masing. Ketiganya memiliki maksud yang sama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

Proporsional Terbuka

Pada hal ini, Parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60