Hukum

Terdakwa Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan Sebut Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Berperan Besar

400
×

Terdakwa Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan Sebut Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Berperan Besar

Sebarkan artikel ini
Korupsi dana hibah
Suasana Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 yang Digunakan Untuk Pengadaan PJU di Kabupaten Lamongan

BERITABANGSA.ID-SIDOARJO – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 di Lamongan kembali berlangsung.

Kali ini, empat orang saksi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Juanda Gedangan Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).

Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya kelompok masyarakat (Pokmas), verifikator proposal hibah dari Dishub Jatim dan saksi ahli bangunan sipil serta saksi ahli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kurniawan saksi dari Dishub Jatim mengatakan ia bertugas sebagai bagian verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dari Pokmas untuk pengajuan dana hibah.

Dalam proses verifikasi, ia mengaku tidak semua proposal dilengkapi dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Dalam evaluasi proposal kami berpedoman pada Pergub 134/2018. Kalau ada syarat yang tidak memenuhi, tidak lolos,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara Rohimin, salah satu Pokmas penerima bantuan hibah PJU mengaku bahwa baru membentuk Pokmas setelah diberitahu akan ada bantuan PJU tenaga surya. Ia mengaku dapat 10 titik. Tiap titik anggarannya Rp40 juta.

“Saya dapat Rp 15 juta untuk biaya memasang di 10 titik. Setiap titik Rp1,5 juta. Kalau yang memasang ada sendiri. Dipasang secara manual,” ungkapnya.

Dia pun mengaku tidak pernah melihat RABnya.

Sementara saksi ahli menjelaskan tentang kuantitas bangunan PJU dan juga berkaitan dengan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60