Pemuda

KPU Sidoarjo Diminta Tegas Tak Loloskan Bacaleg yang Cacat Syarat Pendaftaran

105
×

KPU Sidoarjo Diminta Tegas Tak Loloskan Bacaleg yang Cacat Syarat Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
KPU
M. Kholil Ketua DPD Posnu Kabupaten Sidoarjo

BERITABANGSA.ID– SIDOARJO – Pimpinan Daerah Poros Sahabat Nusantara (PD Posnu) Sidoarjo memberi warning khusus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo agar tidak meloloskan Bacaleg yang berkas syarat pendaftarannya tidak sah atau lengkap.

Untuk mendaftar sebagai anggota legislatif (DPRD, DPRD Provinsi, DPR dan DPD RI), para calon diwajibkan menaati peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang sudah disepakati.

Scroll untuk melihat berita

Peraturan Komisi Pemilihan Umum dibuat agar tercipta pemilihan umum yang sehat tanpa ada kecurangan, baik dari Bacaleg maupun penyelenggara.

Sejalan dengan harapan itu, Nahkoda Posnu Sidoarjo M Kholil berharap agar pesta demokrasi kali ini berjalan tertib tanpa ada kecurangan, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami sangat berharap Pemilihan Umum 2024 kali ini berjalan dengan sehat tanpa ada kecurangan yang disengaja,” kata Kholil di sekretariatnya, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Kholil juga memberi atensi khusus kepada KPU Sidoarjo agar tidak dengan sengaja meloloskan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak melengkapi berkas pendaftaran.

“Agar tercipta pemilihan sehat, kami atensi KPU Sidoarjo agar bersikap tegas dan tidak meloloskan Bacaleg yang cacat berkas pendaftaran,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ia menyampaikan bahwa sampai detik ini terdapat beberapa Bacaleg di Sidoarjo belum melengkapi berkas-berkas pendaftaran yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Data dari tim kami, terdapat beberapa Bacaleg masih belum melengkapi beberapa berkas pendaftaran,” ungkap Kholil.

Kholil juga menyinggung persoalan Bacaleg di Sidoarjo yang terindikasi masih menjabat sebagai perangkat desa, BUMD kabupaten/kota maupun BUMD Provinsi.

“Beberapa hari lalu, kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa Bacaleg yang saat ini masih aktif menjabat sebagai aparatur desa maupun BUMD,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, bagi para Bacaleg (DPRD, DPRD Provinsi, DPR dan DPD RI) harus memenuhi beberapa syarat dalam pencalonan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, diantaranya bersedia mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dan karyawan pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan surat pengunduran diri.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *