Peraturan dan UU

9 Bulan Kejari Jember Tangani Kasus Korupsi Obat di RSD Soebandi, Baru Ada Tersangka

79
×

9 Bulan Kejari Jember Tangani Kasus Korupsi Obat di RSD Soebandi, Baru Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari Jember
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indri ditahan di Lapas Klas II A Jember

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Penanganan kasus dugaan korupsi obat BPJS Kesehatan di RSD Soebandi, sudah jalan 9 bulan.

Petinggi RSD Soebandi yakni Hendro Soelistijono dan Arief Setyoargo pada 23 Februari 2022 diperiksa sebagai saksi.

Scroll untuk melihat berita

Baru kemarin, Kejaksaan Negeri atau Kejari Jember menetapkan seorang tersangka atas dugaan korupsi obat BPJS Kesehatan di RSD dr Soebandi, Selasa 29 November 2022.

Tersangka yang dimaksud ialah mantan pegawai non-ASN RSD dr Soebandi, Indriani Deswita. Indri, sapaan akrabnya pernah menempati jabatan administrasi farmasi di RSD dr. Soebandi Jember.

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, jabatan administrasi farmasi itu memungkinkan Indri dapat mengakses data BPJS Kesehatan seluruh pasien, termasuk data resep obat setiap pasien BPJS Kesehatan sesuai penyakitnya masing-masing.

Akses data tersebut dikunci dan hanya Indri yang memegang kuncinya dalam sistem administrasi farmasi rumah sakit.

Data resep obat itulah yang kemudian disalahgunakan. Indri menjual obat langsung kepada pasien umum dengan harga lebih murah, yang pengambilannya diatasnamakan pasien BPJS Kesehatan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2016 hingga 2021, dan hasil penjualan secara ilegal itu dinikmatinya sendiri,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.

I Nyoman Sucitrawan menegaskan bahwa tersangka mengakui melakukan dan menikmati sendiri hasil dari jual beli secara ilegal obat pasien BPJS Kesehatan tersebut.

Ia menyampaikan kerugian negara atas tindakan ilegal tersangka ini sejumlah Rp355.149.798.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejari Jember menahan Indri di Lapas Klas II A Jember agar tidak melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.

“Tersangka juga bisa menyebut orang lain jika memang ada yang terlibat. Nanti kami kaji lagi,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *