Keagamaan

Ratusan CJH Surabaya Belum Lunasi BIPIH, Kuota Terancam Tak Terpenuhi

91
×

Ratusan CJH Surabaya Belum Lunasi BIPIH, Kuota Terancam Tak Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Bipih
Mohammad Milik Latif, Sekretaris FK-KBIHU Jawa Timur

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Ratusan calon jemaah haji (CJH) asal Kota Surabaya belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) menyebutkan jumlahnya mencapai 600-an orang.

Muhammad Molik Latif, Sekretaris FK-KBIHU Jatim, Rabu (10/5/2023), mengatakan sampai batas akhir pelunasan masih banyak yang belum lunas tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal seperti ini tidak pernah terjadi karena memang orang sudah menunggu lama antrean puluhan tahun lebih dari 10 tahun.

Maka, saat pelunasan, para jemaah berbondong-bondong melunasi.

Pertanyaannya apa yang menyebabkan sampai dengan tanggal akhir pelunasan masih banyak jamaah yang belum melunasi biaya hajinya?

Molik Latif, memperkirakan ada beberapa faktor penyebab, salah satunya ada kenaikan biaya yang signifikan.

Jika tahun lalu biaya pelunasan Rp39 juta, tahun ini nilainya Rp56 juta lebih.

“Hal itu juga berpengaruh karena ternyata setelah kami lanjut cek, jemaah yang tidak melunasi alasannya di antaranya yang pertama biaya perjalanan ibadah hajinya, yang kedua, faktor belum cukup dana. Kalau yang ketiga mungkin juga faktor usia lansia yang memiliki porsi tahun ini dan berhak melunasi, namun karena regulasinya, tahun ini tidak ada porsi,” jelas Muhammad.

Masih kata Molik, ada juga persoalan pendampingan bagi Lansia, tahun lalu bisa mendampingi orang tuanya, sedangkan tahun ini tidak ada lagi kebijakan tersebut.

“Sehingga Lansia yang sudah siap finansialnya ini tidak melunasi, karena mungkin dia khawatir berangkat sendiri tidak ada yang mendampingi, tidak ada yang menemani, tidak ada yang melayani dia secara pribadi, gitu,” bebernya.

Pria berkacamata ini juga mengungkapkan faktor lain yang memungkinkan jemaah tidak melunasi atau tidak terpenuhi kuota, yakni karena tidak ada regulasi dan tidak memungkinkan adanya posisi penggabungan mahram suami istri yang terpisah tidak bisa bergabung untuk daftar tahun ini.

“Jadi yang kami dengar informasi ini valid. Porsi yang lama, kuota yang lama, itu belum terpenuhi karena secara nasional baru kurang lebih 80% yang melunasi, dan setahu saya, sampai dengan tanggal 5 Mei itu Surabaya baru 76%. Jadi, ada 24% yang belum melunasi kurang lebih 600-an orang. Itu cukup besar, ya, dengan jumlah jemaah 3.000 lebih di Surabaya,” lanjut Muhammad.

Jika tidak ambil tindakan cepat, lanjutnya, maka bisa saja sampai dengan akhir pelunasan sampai tanggal 12 Mei kuota ini tetap tidak terpenuhi meskipun diberikan kepada cadangan.

“Karena kalau diberikan kepada cadangan porsi yang ada di bawahnya, belum tentu mereka siap secara finansial, belum tentu lengkap persyaratan yang dibutuhkan mereka bisa kejar,” jelasnya lagi.

Milik Latif juga menambahkan, pembuatan paspor biometrik Mandiri yang saat ini juga tidak gampang karena tidak secara otomatis.

“Saat perekaman biometrik itu bisa mudah gitu kan ada yang sampai baru 3 hari 4 hari bisa selesai, karena itu kami (KBIH) di Surabaya di seluruh Jawa Timur umumnya mengusulkan kepada pihak pengambil kebijakan, khususnya Dirjen Haji Republik Kementerian Agama (Menag) Republik Indonesia, agar dikembalikan kepada tahun-tahun sebelumnya,” usulnya.

Milik menambahkan tahun lalu regulasinya yang pertama yakni sisa porsi yang belum terlunasi diprioritaskan kepada jemaah yang tidak bisa melunasi karena gagal sistem.

Artinya, jemaah diberi kesempatan ulang untuk melunasi lagi. Kedua, diberikan kesempatan kepada para pendamping Lansia agar Lansia yang sudah siap ilmunya sudah siap bisa juga segera melunasi dengan jaminan ada pendamping.

Ketiga, penggabungan mahram dan yang terakhir ini juga dalam rangka menyukseskan komitmen Kementerian Agama Haji tahun ini.

“Kami berharap pembimbing haji yang punya porsi reguler yang saat ini masih terblokir tidak bisa melunasi itu blokirnya dibuka,” ujarnya.

Hal itu karena amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2019 itu pembimbing haji (KBIH) khususnya yang punya sertifikat pembimbing itu bisa melakukan pelunasan tiap tahun tidak ada batasan 10 tahun baru bisa berangkat lagi seperti jemaah haji reguler itu dikecualikan untuk pembimbing (KBIH).

“Dan itu kami mohon dengan sangat agar pembimbing juga bisa membantu Kementerian Agama (Kemenag) memberikan layanan terbaik kepada jamaah khususnya kepada para Lansia blokir pembimbing yang punya porsi ini lebih baik. Kalau segera dibuka mereka juga bisa melunasi,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60