Peraturan dan UU

Ujaran Kebencian dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Diperiksa Polres Jombang

71
×

Ujaran Kebencian dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Diperiksa Polres Jombang

Sebarkan artikel ini
Ujaran Kebencian BRIN
Tampak sejumlah pengurus muhamadiyah Jombang saat laporan ke kantor Satreskrim Polres Jombang

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Betapa tidak hal itu terjadi setelah komentarnya bikin heboh yakni ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di Facebook.

Scroll untuk melihat berita

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” begitulah ujaran Andi dalam komentarnya.

Dari ujaran yang dinilai masuk dalam unsur kebencian dan ancaman pembunuhan itu, membuat Pengurus Muhammadiyah Jombang melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Polres Jombang. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (24/4/2023) kemarin.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan dan menjelaskan jika, pihak pelapor dan terlapor sudah dilakukan pemeriksaan awal pada Selasa (25/4/2023) tadi siang.

“Kita sudah memeriksa dua orang dari saksi pelapor yang merupakan perwakilan dari pengurus Muhamadiyah di Jombang. Si terlapor sudah kita interogasi juga dan kami minta keterangan tadi di kantor,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo, pada Selasa (25/4/2023) malam.

Lanjut Aldo, kasus tersebut dinilai masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mendalami unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Andi Pangerang Hasanuddin. Yaitu pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Masih kami dalami unsur-unsur pasal yang terkait. Kemudian kami dalami nanti keterangan dari pihak saksi pelapor maupun saksi terlapor. Kalau kami butuhkan saksi-saksi lain, akan kami panggil. Kalau dirasa sudah cukup, kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui bahwa Andi Pangerang Hasanuddin itu merupakan peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN. Ia tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang berdomisili di Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jawa tengah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *