“Memang mendekati Lebaran mereka mulai meracik dan bulan Februari sudah mulai transaksi. Dan 78 transaksi di Jatim paling banyak ada di daerah Kediri, Blitar dan Jombang. Maka kami imbau masyarakat, jangan main-main dengan bahan peledak. Sangat berbahaya, dan laporkan ke kami jika menemukan seperti apa yang telah dilakukan para tersangka ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Masih di tempat yang sama, IM salah satu tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya itu.
“Saya sebagai pemodal, saya sangat menyesal sekarang. Tidak akan mengulangi lagi, jadi apabila masih ada yang lain melakukan seperti ini segeralah berhenti. Karena kita-kita sama-sama tidak menginginkan peristiwa yang kemarin, terjadi lagi,” pungkasnya.