Berita UtamaHukumKriminalPolriTerkini

Polda Jatim Gagalkan Transaksi 231 Kilogram Bahan Peledak Seharga 18 Jutaan

221
×

Polda Jatim Gagalkan Transaksi 231 Kilogram Bahan Peledak Seharga 18 Jutaan

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Kepolisian Daerah Jatim mengamankan 3 orang tersangka pengedar bahan peledak petasan tingkat nasional berinisial MDP (24) warga Bantul, IM (28) dan AMR (30) warga Sleman.

Selain tersangka, Polda menyita 231 kilogram bubuk petasan seharga total 18 jutaan rupiah.

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, membeber keberhasilan itu di Puslatpur Satbrimob Jatim di Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Senin (27/3/2023) siang.

Di hadapan awak media, Irjen Pol Dr Toni Harmanto menyampaikan peredaran bubuk petasan digagalkan tim Direskrimum Polda Jatim, dari hasil pengembangan dua kasus ledakan di Blitar dan Batu Malang, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *