Masih di tempat yang sama, dilanjutkan Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan peran dan cara penjualan para tersangka ini.
“Penjualannya, melalui sistem online dengan sebutan bubuk ajaib. Kalau peran tersangka MDP selaku penjual. Kemudian IM, selaku pemodal dan pelaku pembelian bahan mentah. Dan AMR, tukang racik atau bekerja. Yang dua inisial AB dan JL masih DPO,” tegasnya.
Para tersangka mengaku ini baru beroperasi sekitar satu tahunan. Namun penjualannya sudah menasional. Mereka mendapat keuntungan 80 ribu rupiah per kilogramnya.
“Dari pemeriksaan, dia (tersangka) belinya 150 ribu rupiah per kilogram, kemudian dia jual lagi seharga 230 ribu rupiah per kilogram. Dan seluruhnya transaksi melalui online. Bubuk-bubuk petasan ini siap edar dan rata-rata diperuntukkan bulan Ramadan dan Lebaran,” katanya.