Kriminal

Polisi Bekuk Penjual Bubuk Petasan di Jombang, Terancam 12 Tahun Penjara

164
×

Polisi Bekuk Penjual Bubuk Petasan di Jombang, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana saat press conference kasus penjual bubuk petasan

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil menggagalkan penjualan serbuk petasan di Jombang yang hendak dibuat saat bulan suci Ramadan. Pelaku berinisial MRZ (19) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang kini mendekam di sel Mapolres Jombang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3 kilogram belerang, 200 gram brown, 500 gram obat mercon, 4 lembar sumbu mercon, dan 1 buah timbangan digital.

Scroll untuk melihat berita

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menyampaikan, atas perbuatan pelaku, MRZ dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal,” ujar AKP Aldo, Senin (20/3/2023) sore.

Kronologi penangkapan AKP Aldo, mengatakan, bermula dari laporan warga yang menyebut ada pemuda sering bikin mercon.

Disebutkan pula lokasinya berada di Kecamatan Diwek, Jombang.

Segera setelah itu ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Jombang.

Penyelidikan oleh sejumlah anggota polisi dengan cara menyamar jadi pembeli, Jumat 17 Maret 2023 pukul 21.00 WIB .

“Ternyata benar berikut barang buktinya. Lalu satu orang pelaku kami amankan. Pelaku baru saja membuat serbuk mercon dan sempat diedarkan, bahkan akan dijual pelaku melalui facebook,” jelasnya.

Kata pelaku, dia tahu cara pembuatan bubuk mercon dari tutorial online asal Probolinggo. Berikut bahan-bahan yang dibutuhkan.

“Maka dari itu kami masih akan menindaklanjuti kasus ini. Kita kembangkan ke wilayah Probolinggo, karena sebagian besar untuk bahannya didapatkan dari warga Probolinggo,” tandasnya.

Sementara itu MRS mengaku sempat berinisiatif akan dipakai saat bulan Ramadan tiba.

“Saya racik sendiri, tapi saat ini saya sudah menyesali. Gak pernah jual jadi, cuma sekadar obat petasan saja. Selama ini keuntungan saya, perkilogramnya 60 ribu rupiah,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *