Peraturan dan UU

PN Sidoarjo Menangkan Pemkab Sidoarjo Soal Gugatan PSU yang Tak Diserahkan Pengembang Perumahan

75
×

PN Sidoarjo Menangkan Pemkab Sidoarjo Soal Gugatan PSU yang Tak Diserahkan Pengembang Perumahan

Sebarkan artikel ini
Gugatan PSU
Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berupaya mengamankan aset yaitu fasilitas umum dan fasilitas sosial atau prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang tidak diserahkan pengembang perumahan melalui jalur hukum, dengan memasukkan gugatan di PN Sidoarjo.

Hal itu terlihat dari salah satu upaya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo melawan PT Makarya Binangun, pengembang perumahan sebagai tergugat dan BPN Sidoarjo sebagai turut tergugat.

Scroll untuk melihat berita

Gugatan tersebut teregister nomor : 215/Pdt.G/2022/PN Sda yang diajukan pada Agustus 2022 lalu, yang kini gugatan tersebut dimenangkan Pemkab Sidoarjo.

Hal itu bisa dilihat berdasarkan putusan yang sudah diupload di sistem informasi PN Sidoarjo yang dibacakan Ketua Majelis Irianto Prijatna Utama dan dua hakim anggota Budi Santoso dan Dwiana Kusumastanti.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Maret 2023 lalu mengabulkan gugatan penggugat sebagian yaitu menyatakan perbuatan PT Makarya Binangun yang tidak menyerahkan PSU secara suka rela merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Lahan PSU yang tidak diserahkan secara sukarela itu sebagaimana tertuang dalam peta bidang sertifikat induk Perumahan Makarya Binangun SHGB No B.6 Luas 221.270 m2 tahun 1984 dan SHGB No 469 puas 136.174 M2 tahun 1988 merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo.

Sementara, gugatan selebihnya tidak dikabulkan majelis hakim. Meski begitu, vonis tersebut juga menghukum tergugat membayar biaya perkara total Rp4,4 juta.

Aries Saputro, analis hukum bagian hukum Setda Sidoarjo ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh majelis hakim PN Sidoarjo.

“Iya Mas,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023) Via WhatssApp.

Aries menambahkan, gugatan yang dikabulkan tersebut menyatakan jika PT Makarya Binangun melakukan PHM.

Sebab, dalam pertimbangan putusan hakim menyatakan bahwa PT Makarya Binangun wajib menyerahkan PSU yang merupakan milik Pemkab Sidoarjo.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peta Bidang sertifikat induk Perumahan Makarya Binangun SHGB No B.6 luas 221.270 m2 tahun 1984 dan SHGB nomor 469 luas 136.174 M2 tahun 1988.

“PSU tersebut tidak diserahkan tergugat sampai batas waktu yang ditentukan sesuai aturan. Bahkan pihak Pemkab Sidoarjo sudah berulang kali meminta agar pengembang tersebut beriktikad baik segera menyerahkan. Sampai akhirnya gugatan dilayangkan, pihak tergugat juga tidak ada iktikad baik, tidak pernah hadir,” imbuhnya.

Sementara terkait gugatan selebihnya tidak diterima, Aris menjelaskan jika SHGB Induk PT Makarya Binangun sudah mati dan tidak ada perpanjangan.

“Hal ini berakibat aset tersebut kembali menjadi tanah negara. Sebagaimana aturan yang ada, dengan adanya putusan ini, nanti Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan pertimbangan hakim agar pemkab mengambil PSU tersebut,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *