BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – DPRD Kabupaten Lumajang menerima laporan pertanggungjawaban (LKPJ) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Sidang paripurna jawaban atau penjelasan LKPJ Bupati ini dihadiri quorum 30 anggota, Selasa (14/3/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Achmad Syaifuddin, mengatakan sudah kewajiban bagi Kepala Daerah menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ 2022, sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 9 tahun 2015 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014.
“Penyampaian nota LKPJ tahun 2022, merupakan penyampaian di tahun kelima dan sebagai pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2018-2023,” katanya.
Kegiatan ini, menurut politisi PKB ini, sekaligus sebagai wahana penilaian dan upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lumajang di masa mendatang.
“Dalam perspektif pemerintahan daerah penyampaian progres kinerja pemerintahan kepada DPRD merefleksikan sinergitas antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD,” ungkap Ketua DPC PKB Lumajang ini.
Hal ini, disampaikan pula sebagai komitmen dan kesepakatan bersama dalam memaknai kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan di APBD TA 2022.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud, menerangkan kegiatan ini berdasarkan surat dari Bupati Lumajang nomor 100/74/427.11/2023 tentang penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ 2022.
Menindaklanjuti hal itu, maka Banmus DPRD Lumajang telah menggelar rapat menyusun jadwal pembahasan nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ 2022.
“Pekan depan akan dilaksanakan Paripurna II lanjutan,” ucapnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id