Sementara itu, Ketua DPW PPNI Jawa Timur Prof Dr Nursalam MNurs (Hons), mengatakan adanya gedung baru yang pembangunannya selesai dalam waktu 6 bulan mulai 28 Agustus 2022 hingga 10 Maret 2023 dengan anggaran sekitar Rp4 miliar ini dipastikan akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Terutama dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, juga akan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tenaga Keperawatan yang sejalan untuk mensejahterakan para tenaga perawat.
“Jadi amanah undang-undang kita kan bagaimana perawat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sesuai dengan tagline dari PPNI Pusat yakni menggapai sejahtera dengan profesionalisme. Nah, untuk menjadi seorang profesional harus melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun informal, dan juga ditunjang berbagai regulasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Termasuk adanya Perda Tentang Tenaga Keperawatan tersebut,” ungkapnya.
Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tenaga Keperawatan, yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 15 Desember 2022, terutama Pasal 3 menyebutkan tujuan Perda tersebut, antara lain untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, meningkatkan kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan, serta melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang tidak sesuai dengan standar profesi keperawatan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id