Pemerintahan

Desa se Jatim Didatangkan Simanis, DPMD Kabupaten Malang Menjelaskan Ini

190
×

Desa se Jatim Didatangkan Simanis, DPMD Kabupaten Malang Menjelaskan Ini

Sebarkan artikel ini
Aplikasi Simanis
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang Ira Kuswandari

BERITABANGSA.ID – MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyiapkan aplikasi Simanis (Sistem Manajemen Administrasi dan Informasi Desa) untuk pelayanan administrasi kependudukan dan pembangunan di desa.

Kepala DPMD melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kabupaten Malang, Ira Kuswandari, Simanis adalah aplikasi administrasi di desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2016. Administrasi kependudukan by sistem.

Scroll untuk melihat berita

“Di aplikasi Simanis ini semua administrasi pengurusan kependudukan maupun pembangunan di Pemdes lebih tertib serta dokumen lebih terjaga. Jika ada pergantian perangkat maupun Kades, dokumen ditinggal di sistem,” kata Ira, usai sosialisasi aplikasi Simanis di Pendapa Agung, Jumat (10/2/2023).

Aplikasi Simanis ini kali pertama disosialisasikan di Kabupaten Malang, pada akhir 2022, sampai hari ini baru ada 54 desa yang telah mengupdate data Simanis ini.

“Kami dari DPMD Kabupaten Malang berharap dengan mendatangkan narasumber dari Pemprov Jatim ini untuk memberikan motivasi pada desa, mudah- mudahan pada 2023 ini seluruh desa yang ada di Kabupaten Malang sudah mengisi dan mengakses Simanis ini,” jelas Ira.

Pihaknya mengaku dalam menerapkan aplikasi Simanis ini banyak kendala yang dihadapi, terutama Sumberdaya Manusia (SDM) dan di desa banyak aplikasi lain yang sudah berjalan.

“Dengan adanya aplikasi Simanis ini desa memang membutuhkan SDM baru di luar operator. Masalah jaringan internet, karena aplikasi Simanis ini miliki Pemprov Jatim maka otomatis, sepanjang pihak Provinsi juga bisa mengakses aplikasi ini agar bisa tersambung dengan desa di Kabupaten Malang,” bebernya.

Aplikasi Simanis ini ada yang berbasis pelayanan dan Pemdes, untuk pelayanan sendiri untuk update data kependudukan,

“Semisal akte Kematian, Akte Kelahiran maupun Akte Perceraian yang masih sering terjadi, jadi keberadaan aplikasi ini nantinya sangat membantu walaupun di desa banyak aplikasi yang lain,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi aplikasi Simanis ini, selain dihadiri perwakilan DPMD Pemprov Jatim, juga dihadiri perangkat desa seluruh Kabupaten Malang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *