Terkini

GMNI Ancam Bentuk Parlemen Jalanan, Jika DPR RI Perpanjang Masa Jabatan Kades

181
×

GMNI Ancam Bentuk Parlemen Jalanan, Jika DPR RI Perpanjang Masa Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini
GMNI
Mohammad Ageng Dendy

BERITABANGSA.ID – JAKARTA– Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Muhammad Ageng Dendy Setiawan, meminta pemerintah bijak.

Bahkan DPR RI terutama fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk berpikir secara logis ketika hendak merubah masa jabatan Kades, dengan merevisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jika demikian maka GMNI akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa ke gedung DPR RI dan membentuk parlemen jalanan.

Menurut Ageng Dendy, justru sebaliknya penambahan masa jabatan Kades akan memicu masalah di kemudian hari.

GMNI jelas menolak wacana penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hal itu menyusul tuntutan para Kades yang menggelar unjuk rasa di Jakarta, kemarin.

Seharusnya logika yang dibangun adalah bagaimana mengefektifkan masa jabatan Kades bukan mengotak atik masa jabatan dengan memperpanjangnya.

Logika yang harus dibangun, kata alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya ini, dengan meminjam istilah, the power tends to corrupt. Bahwa kekuasan yang lama akan lebih mengakar dan cenderung korupsi.
Masa jabatan yang terlalu lama akan menimbulkan kekuatan begitu kuat untuk melakukan praktik korupsi.

Yang jelas katanya, justru akan menjadikan negara Indonesia mengalami kemunduran demokrasi. Perpanjangan masa jabatan Kades justru justru berpotensi melahirkan dinasti baru di tingkat desa.

Bahkan kata Dendy, perodisasi yang lama sudah jelas menghambat regenerasi kepimimpinan di desa.

“Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat. Bahkan berpotensi menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di desa, yang akhirnya masyarakat jadi apolitis,” terangnya.

Dia mewarning agar anggota DPR RI tidak menjadikan ini kesempatan transaksional dalam menambah pundi suara.

Penambahan masa jabatan jangan sampai melanggengkan hegemoni korupsi di tingkatan desa lebih kuat. Dan jangan sampai menghidupkan kembali rezim ala orde baru (Orba).

Seharusnya pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI bijak dan mengkaji usulan para Kades kali ini.

“Pemerintah dan fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para Kades itu, bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya justru akan mengangkangi rakyat,” kata Dendy menggugat.

Mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur ini mengingatkan, baik pemerintah maupun fraksi-fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi karena menjelang pemilu 2024.

GMNI akan mengawasi fraksi di DPR RI, jika ada sarat kepentingan, dia mengancam akan menggelar aksi ke gedung DPR.

“Kami akan menghidupkan kembali fraksi-fraksi rakyat dan parlemen jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah untuk menggelar sidang di kantor desa dan di depan gedung perwakilan rakyat kita,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *