Politik

Sistem Proporsional Terbuka Beri Hak Penuh kepada Rakyat

104
×

Sistem Proporsional Terbuka Beri Hak Penuh kepada Rakyat

Sebarkan artikel ini
proporsional
Pengamat politik, Dr. Suko Widodo

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya, Suko Widodo menyatakan bahwa Pemilu dengan sistem proporsional terbuka memberikan hak penuh untuk rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

“Dengan sistem ini rakyat memiliki hak penuh dalam memilih orang yang akan mewakilinya,” kata Suko di Surabaya, Selasa.

Scroll untuk melihat berita

Suko menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi.

“Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai tersebut,” katanya.

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih hanya dapat memilih partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) individu.

“Partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan. Caleg yang akan duduk di parlemen kemudian ditentukan oleh partai itu sendiri melalui mekanisme yang disebut ‘daftar hitam’ atau ‘daftar terbuka’,” ujar dia.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sukowi itu memaparkan kelebihan dan kekurangan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Yakni pertama memungkinkan pemilih untuk memilih calon yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, sehingga pemilih dapat menentukan siapa yang akan mewakili mereka di legislatif.

Kedua, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon, tanpa terikat pada posisi tertentu dalam partai politik.

Di sisi lain, sistem pemilu ini memberi kesempatan yang lebih besar bagi calon independen. Selanjutnya, tanpa dukungan yang kuat dari suatu partai bisa membuat persaingan calon menjadi lebih sengit karena tidak ada batasan dalam jumlah calon.

“Kita berharap MK akan melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *