Local operator ini biasanya ikut bernaung dan gabung di unit usaha TV Kabel yang sudah beralih ke Perseroan Terbatas (PT).
Terbanyak TV kabel ada di daerah Malang, Blitar, Trenggalek, Pacitan, Magetan,untuk Mataraman.
Terbanyak selanjutnya adalah Madura, dan Tapak Kuda. Di kawasan Tapal Kuda mulai dari Pasuruan, ke timur hingga ke Banyuwangi bahkan pengusaha TV kabel yang sudah berbentuk Persero, sudah 2-4 per kota.
Alih-alih mengikuti anjuran pemerintah untuk bisa dianggap tidak ilegal, pengusaha UMKM TV kabel ini patungan modal. Bergabung lalu membuat Perseroan Terbatas.
Bak pepatah, tukang becak tapi berpakaian setelan jaz tuxedo dan berdasi.
Anda bisa membayangkan, penghasilan cekak (minim,red Jawa), penampilan sudah parlente. Lagi-lagi mengikuti regulasi di UU penyiaran. TV Kabel masuk dalam kategori usaha TV berlangganan.
Oh iyaa. Kategori itulah yang akhirnya membuat Persero TV Kabel masuk di lingkungan pengusaha bermodal raksasa seperti Trans Media, Indovision, Top Media dan beberapa lainnya sebagai pesaing. Karena itulah persero TV Kabel harus bersaing dengan mereka.
Jika benar-benar dipertandingkan, persero TV Kabel daerah barangkali tidak sampai satu ronde sudah knock out (KO), bahkan technical knock out (TKO) di menit awal pertarungan.
Bukan tandingan Persero TV Kabel. Maka pengusaha persero TV kabel di tanah air pada 2012 berkumpul membentuk Asosiasi, ada Aptekindo, ICTA, Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia, hingga AKTI. Mulai asosiasi pertama dan terakhir semuanya mati suri.
Persaingan internal antar persero menjadi lebih dekat dan terbuka. Lagi-lagi Pemerintah RI, melalui Kementerian Kominfo ,belum melirik TV Kabel.
Suatu ketika, Persero TV Kabel harus masuk data Kementerian Kominfo kala itu. Tergopoh-gopoh pengusaha di daerah mengurus perizinan. Prosedur perizinan persis sama dengan TV Nasional. Sertifikat juga sama. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap yang harus diraih.