Opini

Harapan pada Rancangan Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional

288
×

Harapan pada Rancangan Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Sebarkan artikel ini
Rancangan UU
Rancangan UU Sistem Pendidikan (Foto: Kemendikbudristek RI)

Agar tidak lagi mendapatkan gejolak yang kian memuncak dalam penolakan dan perubahan, pemerintah harus memberikan uji publik dan diharapkan tidak tergesa-gesa dalam merancangkan RUU ini, sehingga nantinya akan lebih transparan kepada publik untuk proses demi prosesnya karena kajiannya harus mendalam dan komprehensif.

Sisi Positif RUU Sisdiknas yang Harus Didukung

Faktanya, sebenarnya RUU Sisdiknas adalah RUU yang memiliki sisi positif dalam beberapa hal soal pendidikan, namun masih banyak kalangan insan pelaku pendidikan yang tidak memperhatikannya.

Diantaranya yakni, pertama, definisi guru saat ini lebih inklusif, saat ini guru pendidikan PAUD, guru kesetaraan bahkan guru pesantren mendapatkan pengakuan sebagai guru pengajar yang kemudian mendapatkan haknya melalui tunjangan profesi guru (TPG).

Kedua, mengenai soal wajib belajar, saat ini dalam UU Sisdiknas yang lama menyebutkan wajib belajar adalah 9 tahun, sementara dalam RUU ini wajib belajar menjadi 13 tahun. Yang tak kalah penting adalah soal pendidikan Pancasila, kini pendidikan Pancasila kembali diwajibkan dalam pembelajaran di sekolah.

Selain itu pendidikan keagamaan seperti pesantren juga dibahas yakni pesantren diberikan kemudahan untuk setara dengan madrasah dan sekolah umum, santri dapat leluasa pindah ke sekolah umum.

Berikutnya mengenai pendanaan wajib belajar yang semakin jelas, pemerintah dalam RUU Sisdiknas berkomitmen untuk mendanai seluruh penyelenggaraan wajib belajar sehingga tidak memungut biaya namun orang tua siswa dapat memberikan secara sukarela tanpa paksaan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60