Terkini

Gubernur Khofifah Wajib Tindak Tegas Kominfo, Angkat PTT Ilegal

153
×

Gubernur Khofifah Wajib Tindak Tegas Kominfo, Angkat PTT Ilegal

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Aksi unjuk rasa menurut rencana digelar elemen mahasiswa yang tergabung dalam Administator Muda Indonesia (ADMI) hari ini.

Mereka akan menuntut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menindak kasus pungutan liar penerimaan ilegal pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Komunikasi dan Infomatika Jawa Timur, Kamis (22/09/2022) ini.

Scroll untuk melihat berita

Informasi media ini menyatakan, ADMI mendesak agar dugaan rekrutmen PTT ilegal di lingkungan Diskominfo Jatim diusut tuntas.

Mereka akan mendesak agar Gubernur merombak internal Diskominfo Jatim, karena ada indikasi mafia pungli yang telah merugikan masyarakat.

Dugaan praktik rekrutmen PTT ilegal ini diungkap Jawa Corruption Watch (JCW).

Melalui Candra Soehartawan, Ketua JCW, Rabu (21/09/2022), kepada wartawan, inspektorat Jatim sudah melakukan pemeriksaan ke Diskominfo Jatim.

Sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 004/2758/060/2022, dengan 14 orang pemeriksa yang langsung dipimpin Kepala Inspektorat Jatim, Helmy Perdana.

Dia heran, padahal sudah ada larangan untuk penambahan PTT di lingkungan Pemprov Jatim sesuai Surat Edaran yang diterbitkan Heru Tjahjono,Sekdaprov Jatim.

Namun, Dr Hudiono Msi, Kepala Diskominfo Jatim, dihubungi wartawan secara terpisah membenarkan adanya rekrutmen PTT tersebut.

Ia berdalih hal itu menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pada 31 Agustus 2022 tentang proses pendataan tenaga non-ASN.

Sehingga Dinas Kominfo Jatim melakukan proses pendataan tenaga PTT, sesuai persyaratan dan aturan sebagaimana ketentuan dalam surat dimaksud.

“Terkait rekrutmen tenaga PTT di Dinas Kominfo, dia mengaku melakukan prosesnya sesuai regulasi dan aturan sebagaimana ketentuan dari BKD. Tentang isu pembayaran, itu tidak benar dalam rekrutmen PTT,” bantah Hudiono, seperti yang dikutip dari jurnal3.

Hudiono, menegaskan, PTT Dinas Kominfo yang ada saat ini semuanya memiliki NIP PTT resmi dari BKD.

Sedangkan yang masuk pendataan adalah mereka yang masa kerjanya di atas 5 tahun dan telah melengkapi data sesuai persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan tidak dimasukkan dalam pendataan.

“Adanya isu terkait manipulasi data, Dinas Kominfo menyatakan tidak pernah ada manipulasi data PTT. Data yang masuk ke aplikasi BKD Jatim merupakan data riil dokumen administrasi PTT yang di Dinas Kominfo,” sergahnya.

“Kami menyadari, bahwa keberadaan PTT di Dinas Kominfo sangat kami butuhkan, guna mendukung fungsi diseminasi informasi program-program kegiatan Pemprov Jatim,” pungkas Hudiono.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Jatim, Helmy Perdana, yang dihubungi Jurnal3 melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan pernyataan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim atas dugaan praktik rekrutmen PTT ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *