Dia menambahkan, ke depan akan ada rapat lanjutan untuk membahas kajian KJPP yang telah dibuat. Dia berharap para pengusaha bisa mengambil sebesar-besarnya supaya PAD Pemkab Jember meningkat.
“Semua ini dilakukan supaya jelas dan terukur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Jember menerapkan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD) Gunung Sadeng kepada perusahaan yang akan menambang batu kapur.
Dengan adanya pola KSP ini, maka Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) Gunung Sadeng tidak berlaku lagi.
Ada 14 ketentuan KSP yang harus dipenuhi calon perusahaan yang ingin menambang kapur Gunung Sadeng Jember;
1. Menandatangani surat permohonan untuk menjadi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Gunung Sadeng.
2. Menandatangani pakta integritas.
3. Memenuhi unsur kemampuan keuangan.
4. Bersedia menjadi mitra Kerja Sama Pengelolaan Barang Milik Daerah Gunung Sadeng setelah memperhatikan rancangan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan.
5. Memenuhi unsur spesifikasi teknis, seperti memiliki sarana prasarana kerja yang memadai, antara lain jembatan timbang, dumptruck, excavator breaker, loader, stone crusher, kantor, dan gudang.
6. Jembatan timbang sebagaimana persyaratan angka 5 memiliki sistem yang bisa terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember;


















