Daerah

Diberhentikan dari Dirut PT ADS, Syahril Majidi PTUN-kan Bupati Bojonegoro

56
×

Diberhentikan dari Dirut PT ADS, Syahril Majidi PTUN-kan Bupati Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum
R Teguh Santoso Kuasa Hukum M. Syahril Majidi yang diberhentikan Bupati Bojonegoro dari Dirut PT ADS

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Pemberhentian M. Syahril Majidi oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), perusahaan BUMD Bojonegoro berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya yakni R Teguh Santoso, problem ini akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Teguh menyatakan kliennya keberatan dengan SK pemberhentian Bupati Bojonegoro tersebut.

Scroll untuk melihat berita

“Rencana gugatan ada, yakni gugatan ke PTUN Surabaya terkait obyek sengketa putusan bupati,” katanya saat ditemui beracara di Juanda Surabaya, Selasa (06/09/2022).

Teguh menambahkan, selain ke PTUN, pihaknya juga akan melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terkait perbuatan bupati yg sewenang-wenang memberhentikan Dirut PT. ADS tanpa melalui mekanisme yang seharusnya sehingga merugikan kliennya.

“Saya kira bupati tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Teguh juga berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Bojonegoro. Surat tersebut berisi ihwal keberatan adanya pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terhadap kliennya.

Masih menurut Teguh, bahwa kliennya keberatan dengan pencopotan jabatan Dirut PT ADS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro itu. Sehingga dalam surat itu, ia meminta agar DPRD Bojonegoro memfasilitasi pertemuannya dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.

Dalam isi surat yang dikirim ke DPRD Bojonegoro, Teguh Santoso menyebut bahwa pencopotan kliennya itu sudah masuk dalam tindak penyalahgunaan wewenang Bupati Bojonegoro dalam menetapkan Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera pada 26 Agustus 2022.

“Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan. Sementara pelapor Dirut PT ADS adalah bentuk Perseroda sehingga memiliki legal standing untuk melakukan pengawasan terhadap keputusan a quo,” jelas Teguh.

Teguh berpendapat, jabatan Dirut PT ADS merupakan jabatan strategis bagi Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mengakselerasi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga, lanjut pria asal Surabaya itu, DPRD Bojonegoro berhak untuk bertanya atau meminta keterangan terhadap bupati terhadap kebijakan dalam bentuk putusan a quo.

“Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 PP No 54 tahun 2017 pemberhentian sebelum masa jabatan habis (lima tahun) wajib disertai alasan pemberhentian dan bisa dibuktikan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah,” jlentrehnya.

Lebih jauh Teguh menjelaskan, bahwa berdasar Permendagri 118 tahun 2018 mengatur secara tegas dan imperatif pelaksanaan evaluasi harus dilakukan secara monitoring, sehingga proses tersebut bisa dibaca secara sistematis. Untuk itu, pemberhentian jabatan Dirut PT ADS dinilai cacat prosedur.

“Bahkan keputusan a quo dikategorikan keputusan tidak sah,” dalihnya.

Selain itu Dirut PT ADS tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam RUPS. Maka, pihaknya meminta kepada DPRD Bojonegoro untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Sementara Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengaku sudah melakukan komunikasi kepada sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro terkait pemberhentian jabatan Presdir PT ADS. Proses RUPS tersebut menurut keterangan yang diperolehnya diikuti oleh sejumlah pemegang saham dengan agenda evaluasi.

“Secara Perda dan Perundang-undangan sudah sesuai. Tetapi secara umum kita belum mendapat informasi secara resmi. Kita sudah ada rencana melakukan klarifikasi ke Pemkab Bojonegoro dalam hal ini PT ADS itu,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *