Pemerintahan

Terbit Keputusan Mendagri, Timbul Prihanjoko Punya Kewenangan Jadi Bupati

59
×

Terbit Keputusan Mendagri, Timbul Prihanjoko Punya Kewenangan Jadi Bupati

Sebarkan artikel ini
Timbul, Wakil Bupati punyai kewenangan sebagai Bupati sesuai keputusan Mendagri Nomor 131.35-1394 tahun2022

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO– Turunnya Keputusan Mendagri Nomor 131.35-1394 di 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo tanggal 29 Juni 2022, membuat Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko memiliki kewenangan sebagai bupati.

Sehingga jabatan Plt Bupati dicabut dan Timbul Prihanjoko kembali menjadi wakil bupati. Langkah konkretnya, ia sudah melantik 2 pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Probolinggo.

Scroll untuk melihat berita

Sebelumnya, sebagai Plt Bupati, Timbul hanya bisa menjalankan pemerintahan secara terbatas. Salah satunya, tidak boleh mengambil keputusan bersifat strategis.

Misalnya pada aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Termasuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Kini, dengan SK Mendagri ini, Wabup tidak perlu minta izin lagi ke Mendagri saat mengambil keputusan. Seperti mengeluarkan perbup, perda, mutasi, maupun kebijakan yang lain. Sebab, sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati.

Tak hanya itu, Timbul Prihanjoko bisa menggunakan wewenangnya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati.

“Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada melekat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko,” kata perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra ini.

Ia mengatakan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri adalah pasal 86 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sebelumnya Wabup Timbul Prihanjoko diberi tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo dengan dasar Pasal 65 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Wabup Timbul sendiri membenarkan, jikai dirinya sudah bertugas sesuai surat Kemendagri. Sehingga, ia punya kewenangan seperti bupati.

“Betul, sesuai surat dari Kemendagri tersebut,” ujarnya singkat, Rabu (31/08/2022).

Ke depan, wabup dari PDI Perjuangan itu akan serius dalam pembangunan infrastruktur. Tak hanya itu, pemulihan ekonomi daerah juga menjadi salah satu prioritas, sebab dua tahun terakhir, terdampak Covid-19 yang menjadi pandemi global.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *