Daerah

Antisipasi Bencana di Sekolah, Pemkot Probolinggo Rampungkan 4 SPAB

61
×

Antisipasi Bencana di Sekolah, Pemkot Probolinggo Rampungkan 4 SPAB

Sebarkan artikel ini
SPAB
Pembentukan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Probolinggo

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO- Pemkot Probolinggo tahun ini sudah merealisasikan pembentukan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berjumlah 4 sekolah.

Tahun depan, rencananya bakal ditambah 5 sampai 10 SPAB di lingkungan pendidikan.

Hal ini disampaikan Kalaksa BPBD, Sugito Prasetyo saat menemani Wali Kota Hadi Zainal Abidin meresmikan SPAB di SMPN 2 pada Senin, (29/08/2022).

Dengan diresmikannya SMPN 2 sebagai SPAB, praktis jumlahnya sudah 4 sekolah.

“Tahun ini sudah ada 4 sekolah yang SPAB, diantaranya SMPN 1, SMPN 10 dan MA Riyadlus Sholihin,” ujar Sugito.

BPBD Target Tambah 10 SPAB

Tahun depan, pihaknya menargetkan menambah 5 sampai 10 SPAB di lingkungan pendidikan. Beberapa fasilitas pada sekolah yang SPAB berupa dokumen SPAB, jalur evakuasi, peralatan keselamatan dan tanda peringatan dini.

Namun, ia mengakui jika SPAB yang sekarang ada masih proses penyempurnaan.

“Tentu kendala pasti ada, namun akan kami terus upayakan agar lebih baik. Dengan harapan SPAB ini bisa melakukan deteksi dini manakala ada bencana datang,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dalam peresmian SPAB di SMPN 2 ,menyampaikan pentingnya para siswa memiliki kesiapan khusus dalam menghadapi bencana.

“Sewaktu-waktu menghadapi bencana kita sudah punya bekal dan kesiapan, bisa membantu di keluarga sendiri dan membantu siapa pun, dan di mana pun berada,” terang Habib Hadi.

Untuk itu, wali kota berharap agar seluruh peserta mengikuti materi pelatihan dengan aktif dan sungguh-sungguh. Sehingga, siswa bisa benar-benar antisipasi jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

Diketahui,program satuan pendidikan aman bencana (SPAB) adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan (formal, non formal dan informal).

Penyelenggaraan SPAB telah diatur dalam Permendikbud nomor 33 tahun 2019. Dengan tujuan antara lain:

1.Meningkatkan kemampuan sumberdaya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana.

2.Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap bencana.

3.Memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di Satuan Pendidikan.

4.Memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana.

5.Memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan.

6.Memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.

7.Membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *