Berita UtamaTerkini

Oknum Jaksa Bojonegoro Diringkus Polisi di Jombang, Diduga Sodomi Pelajar

55
×

Oknum Jaksa Bojonegoro Diringkus Polisi di Jombang, Diduga Sodomi Pelajar

Sebarkan artikel ini
Penampakan dalam kantor Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Faiz)
Penampakan dalam kantor Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Faiz)

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, diringkus polisi. Penangkapan itu terjadi di Hotel Central, Jalan Gus Dur, Candi Mulyo, Jombang.

Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Edi Handoyo membenarkan informasi peristiwa itu. Menurutnya penangkapan itu terjadi pada Kamis (18/8/2022) dini hari.

“Iya ini tadi ada informasi masuk jika ada peristiwa penangkapan seorang oknum jaksa dari Bojonegoro. Dilakukan penangkapan pada pukul 00.30 WIB,” ujarnya kepada awak media di halaman Mapolres Jombang Kamis, (18/8/2002) sore.

Belum diketahui pasti kasus yang menyangkut terhadap oknum tersebut. Namun demikian, Edi menyebut jika seorang oknum jaksa itu berdomisili di Jombang.

Mengetahui keberadaan oknum itu, Edi menjelaskan jika masih dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang. Sehingga guna mengetahui pasti kasusnya, ia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dimaksud.

“Domisilinya di Jombang. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Jadi kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian,” jelasnya saat ditemui awak media.

Diduga Tersandung Kasus Pencabulan

Sejumlah jurnalis di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang
Tampak sejumlah jurnalis di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Faiz)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa tersebut yakni pria berinisial AH yang masih menjabat Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Masih kata Edi, ia juga menduga jika kasus yang tersandung terhadap jaksa ini yakni, kasus pencabulan. Namun demikian, ia mengaku hingga kini masih belum mengetahui pasti.

“Informasinya pencabulan. Tapi kita kan masih belum mengetahui informasi lanjutan, karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Jombang,” katanya.

Disinggung korban masih pelajar di salah satu sekolah tingkat SLTA di Jombang dan sesama jenis, Edi kembali mengaku masih belum mengetahui pasti isu yang beredar itu.

“Kita masih belum bisa mengklarifikasi hal itu. Nanti kita tunggu aja dulu, dari hasil pemeriksaan itu,” bebernya.

Jabatan Oknum Dinonaktifkan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat di lingkungan Mapolres Jombang
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat di lingkungan Mapolres Jombang. (Foto: Faiz)

Kendati kasus pencabulannya belum diketahui pasti, Edi menyebut jika jabatan dari AH ini sudah dinonaktifkan. Hal itu dilakukan sebagai tindakan secara etik maupun pelanggaran disiplin.

“Statusnya dinonaktifkan dari jabatannya. Jadi kita sendiri mengambil pemeriksaan kode etik atau pelanggaran disiplin. Tapi ini kami masih belum bertemu dengan tim, karena masih melakukan pemeriksaan,” kata Edi, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.

Disinggung dasar yang dilakukan pihak Kejati Jatim terhadap penonaktifan oknum ini, Edi menyebut guna mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.

“Penonaktifan ini perintah dari pimpinan. Apabila nanti sudah keluar surat perintah penahanan dari kepolisian, kita akan berhentikan sementara,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *