BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan tidak mempermasalahkan sistem paylater dalam sistem ekonomi digital namun hasil ijtima ulama pekan lalu itu menekankan soal akad dalam transaksi.
KH Sholihib Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Jumat (05/08/2022), di Kantor MUI Jawa Timur, Jl. Dharmahusada Selatan nomor 5, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengatakan paylater atau layanan kredit digital di berbagai merchant yang sudah bekerja yg.
“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” ungkapnya.
Maka ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku antara lain memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.
“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” terangnya pada Beritabangsa.com.
Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.
“Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” ujar Kiai Sholihin.
Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.
“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu’nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” ucapnya.
Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
“Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.
“Kami juga meminta pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater. Dan kami juga meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip prinsip syariah,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com