BERITABANGSA.COM-LUMAJANG- Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang optimis memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun ada penolakan dari sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lumajang.
Kepala BPRD Kabupaten Lumajang, Hari Susiati menjelaskan, hasil dari penerimaan pajak, nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat berupa pembangunan infrastruktur maupun kegiatan lainnya.
“Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pajak dan optimalisasi pendapatan daerah, karena pajak dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” jelasnya.
Dan untuk konfirmasi besaran pungutan PBB di Kabupaten Lumajang, Susi meminta awak media berkomunikasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang, Catur.
Sementara ini, Catur, mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang dalam hal optimalisasi PBB.
“Terkait piutang PBB khusus Tanah Kas Desa (TKD), guna optimalisasi kami sudah koordinasi atau meminta bantuan dengan Ketua AKD,” kata Catur kepada media ini via chat WhatsApp, Senin (1/8/2022) siang tadi.
Target PAD yang dianggarkan untuk PBB, kata Catur sebesar Rp16 miliar. Namun sampai bulan Juli 2022, menurut Kabid Penagihan ini sudah mencapai 82 persen.
“Untuk PBB bahwa anggaran Rp 16 miliar target sampai triwulan 3, yaitu bulan Juli sampai September sesuai AKP mencapai 80 persen. Alhamdulillah sudah tercapai Rp 13.239.428.279, tercapai 82,75 persen,” paparnya lagi.
Target 80 persen, diungkapkan Catur, sebenarnya diprediksi sampai akhir bulan September 2022, namun di awal Agustus ini sudah mencapai 82 persen.
Pada pemberitaan sebelumnya, ada isu aturan target 60 persen perolehan PBB oleh pihak desa sangatlah memberatkan Kades, sebab kalau tidak mencapai minimal pungutan 60 persen, maka Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dicairkan.
“Kami ini para Kades hanya diperbantukan saja, bukan penugasan secara khusus atau rutin,” ujar salah satu Kades yang enggan disebut namanya.
Dan kata Kades ini juga, sempat muncul Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, yang menegaskan pungutan PBB minimal 60 persen, maka ADD bisa dicairkan.
“Jelas ini bertentangan dengan aturan di atasnya, sebab Kades tidak bertugas memungut PPB,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com