Pertanian

Sejahterakan Petani, Pemerintah Usulkan Perda Perpeni

70
×

Sejahterakan Petani, Pemerintah Usulkan Perda Perpeni

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan dan pemberdayaan petani (Perpeni) di Kabupaten Lumajang.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Anang Akhmad Syaifuddin, Raperda itu sebagai solusi bagi sejumlah permasalahan yang dihadapi petani dalam bentuk kebijakan daerah yang melibatkan semua stakeholder.

Scroll untuk melihat berita

“Kita tahu beragam permasalahan dihadapi oleh petani, seperti tingginya harga kebutuhan pokok pertanian dan sarana pendukung pertanian seperti bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat mesin pertanian, dan sarana lain yang dibutuhkan para petani,” katanya dalam sidang paripurna, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, kata Ketua DPRD Lumajang ini, rendahnya harga jual hasil pertanian pasca panen, kurangnya sarana teknologi yang dapat mempermudah, dan meningkatkan hasil pertanian yang bisa dipakai petani.

Kurangnya lahan garapan, terbatasnya modal, serta adanya bencana baik oleh alam atau
non alam seperti wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) saat ini masih ditangani.

“Kelangkaan pupuk dan lain sebagainya yang menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya.

Untuk itulah, kata politisi PKB ini, diharapkan dengan Perda ini nantinya akan mampu memberikan solusi terhadap masalah petani.

Dalam Perda ini, kata Cak Anang, juga mengatur perencanaan kebijakan, baik perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dalam rencana pembangunan daerah dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), serta strateginya.

“Yang kedua, yaitu mengatur tentang bentuk-bentuk perlindungan petani, misalnya penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan, kepastian usaha, penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, perlindungan komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat,” imbuhnya.

Selanjutnya, Perda juga mengatur pemberdayaan petani, apa saja untuk memajukan dan mengembangkan kemampuan petani agar mandiri dan berdaya saing. Semisal, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana hasil pertanian, jaminan ketersediaan lahan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, penguatan kelembagaan petani dan insentif pertanian lainnya.

“Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang mengatur tentang pelaksanaan teknis Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” paparnya lagi.

Terkait pembiayaan juga diatur dalam Perda. Bagaimana penyediaan akses pembiayaan pertanian melalui APBD, perbankan dan lainnya. Serta mengatur pengawasan, hak dan wewenang Pemda dalam pengawasan pelaksanaan Perpeni.

“Peran serta masyarakat,akan diatur dalam Raperda ini dan ada sanksi administrasi pembinaan adanya pelanggaran ketentuan Perda ini,” jelasnya.

Pemkab Lumajang, kata wakil rakyat asal Kecamatan Sumbersuko, berharap Raperda ini akan dibahas dan disetujui bersama, agar cita-cita menyejahterakan masyarakat Kabupaten Lumajang segera terwujud.

“Alhamdulillah nota penjelasan atas pengajuan Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani pada rapat paripurna DPRD hari ini, dapat diridhoi Allah SWT, semoga lancar untuk usaha kita semua. Amiin,” tutupnya.

>>>ikuti berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *