BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lumajang, selama dua hari yang diklaim sebagai agenda sosialisasi dan pencegahan korupsi, disorot publik. Ada kesan ditutup-tutupi dan pejabat Pemkab sulit dikonfirmasi.
Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ogah memberikan jawaban saat dikonfirmasi media terkait agenda KPK.
Sebelumnya, di masyarakat beredar informasi bahwa KPK ke Lumajang dalam rangka penyelidikan dan mengumpulkan data terkait penanganan kasus dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Namun demikian, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi KPK terkait kedatangannya ke Lumajang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, saat dikonfirmasi mengenai kehadiran KPK, menyampaikan kondisi di lingkungan Kantor Bupati Lumajang berjalan seperti biasa.
Menurutnya, suasana di kantor pemerintah daerah tidak menunjukkan adanya kegiatan luar biasa.
“Di kantor Bupati landai, sepi-sepi saja,” ujar Agus Triyono, beda dengan isu di luaran terkait pemeriksaan KPK kepada sejumlah perangkat daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Aan, saat dikonfirmasi juga menyampaikan belum memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan KPK terhadap sejumlah OPD.
Sementara itu, sumber di lingkungan Pemkab Lumajang, menyebut bahwa kehadiran KPK adalah untuk memberikan arahan bukan pemeriksaan.
Seorang penggiat antikorupsi di Kabupaten Lumajang, Noto, memberi pandangan soal pola kerja KPK dalam melakukan pencegahan dan pengawasan.
Menurutnya, kegiatan KPK di daerah tidak selalu identik dengan operasi tangkap tangan atau penindakan.
“KPK ini keliling se-Indonesia. Masing-masing region ada satgasnya. Jadi demi penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan negara, perlu sosialisasi pencegahan dalam pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Menurut dia, kedatangan lembaga antirasuah bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi sebelum persoalan administrasi maupun tata kelola berkembang menjadi persoalan hukum.
“Dasar mereka memberikan materi pencegahan tentunya ada pemeriksaan. Kalau dalam hasil pemeriksaan ada kesalahan, maka ada arahan. Salahnya di mana dan bagaimana perbaikannya ke depan,” katanya lagi.
Penggiat antikorupsi tersebut juga mengingatkan bahwa pencegahan tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial.
“Yang dibidik itu jika sudah ada audiensi, presentasi, pencegahan, tapi masih dilakukan pelanggaran yang sangat prinsip, maka akan masuk ranah penyidikan. Jika dirasa unsur kerugian negaranya sangat besar, akan dilakukan penindakan,” ujar mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang 2009-2014 ini.
Pernyataan tersebut tentu harus dipahami sebagai pandangan narasumber, bukan sebagai pernyataan resmi KPK mengenai kondisi Lumajang.
Namun pesan yang disampaikan cukup keras. Jangan sampai sebuah daerah sudah mendapatkan peringatan, tetapi setelah itu persoalan yang sama justru kembali terjadi.


















