Terkini

Fungsi Pengawasan DPRD Lumajang ke Bupati Lemah

42
×

Fungsi Pengawasan DPRD Lumajang ke Bupati Lemah

Sebarkan artikel ini
DPRD Lumajang
Ketua GRIB Jaya saat berstatement terkait mesranya eksekutif dan legislatif

DPRD Punya Instrumen Lengkap untuk Mengawasi. Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfudz, menjelaskan bahwa secara konstitusional DPRD memiliki tiga fungsi utama yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama adalah fungsi legislasi, yakni membahas dan menetapkan Peraturan Daerah bersama Bupati. Kedua adalah fungsi anggaran, yaitu membahas dan menyetujui APBD yang diajukan pemerintah daerah. Ketiga adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, kebijakan pemerintah daerah, serta penggunaan APBD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fungsi DPRD memang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu harus berjalan seimbang untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif dan akuntabel,” jelas Mahfudz.

Selain itu, DPRD juga memiliki sejumlah kewenangan penting lainnya, termasuk memberikan pertimbangan terhadap kerja sama daerah, meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, hingga mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Hak Interpelasi hingga Hak Angket. Mahfudz menegaskan bahwa anggota DPRD selain ada tugas dan fungsi, mereka juga dibekali sejumlah hak politik yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Di antaranya Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Hak Interpelasi memungkinkan DPRD meminta penjelasan kepada Bupati terkait kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Hak Angket dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Hak Menyatakan Pendapat memberikan ruang bagi DPRD untuk menyampaikan sikap resmi terhadap kebijakan pemerintah daerah maupun peristiwa luar biasa yang terjadi di daerah.

“Instrumen pengawasan DPRD sebenarnya lengkap. Ada Rapat Dengar Pendapat, kunjungan kerja, panitia khusus, panitia kerja, hingga penggunaan hak-hak konstitusional yang dimiliki anggota DPRD,” ujar Mahfudz.

Publik Diminta Aktif Mengawasi. Mahfudz juga membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tugas dan fungsi DPRD maupun pelaksanaan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Apabila masyarakat membutuhkan informasi, dapat menyampaikan surat kepada Sekretariat DPRD atau langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang sesuai mekanisme yang berlaku,” paparnya lagi.

Ujian Besar DPRD Lumajang. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, fungsi pengawasan DPRD kini menjadi salah satu perhatian utama masyarakat.

Publik berharap DPRD tidak hanya aktif saat pembahasan anggaran atau menjelang agenda politik, tetapi juga hadir sebagai pengontrol jalannya pemerintahan sehari-hari.

Sebab dalam sistem demokrasi daerah, DPRD bukan sekadar mitra pemerintah, melainkan juga pengawas yang bertugas memastikan setiap kebijakan, program, dan penggunaan APBD benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ketika fungsi pengawasan berjalan kuat, pemerintahan akan lebih akuntabel. Namun ketika pengawasan melemah, ruang penyimpangan akan semakin terbuka. Di titik inilah DPRD Lumajang sedang menghadapi ujian terbesarnya: menjadi pengawas yang independen atau sekadar menjadi penonton jalannya kekuasaan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60