BERITABANGSA ID, MAGETAN – Polemik surat edaran penggalangan infaq pembangunan gedung olahraga (GOR) di MIN 3 Magetan yang mencantumkan nominal Rp500 ribu per siswa masih berlanjut jadi sorotan.
Hingga Senin (26/10/2026), Kepala MIN 3 dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan, saat dikonfirmasi belum menjawab.
Saat didatangi ke Kantornya, Kepala Kemenag, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma), dan bagian Humas tidak berada di kantor.
“Mohon maaf, Bapak Kepala ada undangan di Rutan, baru saja pergi ini tadi,” kata staf di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Magetan, Senin (26/10/2026).
Staf itu menyebut Kasi Penma, sedang berada di luar kantor, sedangkan bagian Humas mengikuti kegiatan Kepala Kemenag.
“Pak Penma kayak e keluar, lalu kalau humas ya ikut giat bapak tadi,” ungkapnya.
Menurut staf tersebut, pihaknya telah mencoba menghubungi pejabat terkait. Namun, hingga awak media berpamitan dari lokasi, tidak ada respons yang diperoleh.
Sebelumnya, surat edaran Komite MIN 3 Magetan tertanggal 31 Agustus 2026 menjadi sorotan lantaran mencantumkan infaq pembangunan sebesar Rp500 ribu per siswa. Pengumpulan dana tersebut direncanakan berlangsung mulai September 2026 hingga Juni 2027.
Pencantuman nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggalangan dana dan penerapan prinsip kesukarelaan bagi wali murid.
Keterangan dari pihak madrasah dan Kemenag Magetan diperlukan untuk memperjelas dasar penggalangan dana, mekanisme pelaksanaan, serta pengawasan terhadap pengelolaannya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala MIN 3 dan Kepala Kemenag Magetan belum bisa dikonfirmasi.















