BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Polres Magetan mengklaim target Operasi Sikat Semeru 2026 mencapai 100 persen. Operasi yang berlangsungk 12 hari itu, polisi mengungkap 11 kasus tindak pidana dan meringkus 13 tersangka.
Demikian diungkapkan Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Heroe Santoso di Gedung Pesat Gatra, Senin (26/10/2026).
Operasi Sikat Semeru 2026 berlangsung mulai 10 – 21 Oktober 2026. Sebanyak 75 personel dikerahkan untuk melaksanakan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Magetan.
Kapolres AKBP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, 5 target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap seluruhnya atau 100 persen.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Tahun 2026 oleh jajaran Polres Magetan menunjukkan hasil yang membanggakan. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” ungkap Bagas.
Lima target tersebut terdiri dari satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukomoro dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Plaosan, Maospati, dan Bendo.
Selain memenuhi target operasi, petugas juga mengungkap enam kasus lainnya di luar target. Kasus tersebut mencakup pencurian di Kecamatan Kartoharjo serta sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Ngariboyo dan Takeran.
Secara keseluruhan, terdapat 13 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, empat tersangka berasal dari wilayah lokal, sedangkan sembilan lainnya berasal dari luar kota.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua buah Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta dua unit sepeda motor.
Barang bukti lainnya berupa pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, data penanganan perkara Polres Magetan mencatat 18 laporan polisi, terdiri dari 12 laporan pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Data 18 laporan polisi tersebut perlu dibedakan dari 11 kasus yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru 2026 agar tidak menimbulkan kerancuan dalam membaca hasil operasi.
Bagas menegaskan, seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan diimbau segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Ajakan tersebut sejalan dengan tagline Kapolda Jawa Timur, yakni Jogo Omah, yang mengajak masyarakat menjaga keamanan mulai dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar.
“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” tegasnya.
Polres Magetan berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat guna mencegah tindak kejahatan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Magetan.















