Polri

Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Perampok Toko Emas Jember

1
×

Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Perampok Toko Emas Jember

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menunjukkan mobil yang dijadikan sarana pelaku melancarkan aksinya. (Foto: Humas Polres Jember)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Polisi menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya diringkus di Banyuwangi pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, ketika diduga hendak melarikan diri ke Bali.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan bersama sejumlah polres di wilayah sekitar.

Petugas menelusuri petunjuk di lokasi kejadian serta kendaraan yang digunakan para pelaku.

“Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Banyuwangi. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum,” kata Alaiddin dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Perampokan itu terjadi pada Kamis pagi, sesaat setelah toko emas tersebut buka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi tersebut diduga telah direncanakan.

Kedua tersangka datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G-1217-EG sebelum memasuki toko.

Di dalam toko, para pelaku menyerang pemilik usaha dan anaknya menggunakan pisau. Pemilik toko berinisial TLT, 72 tahun, mengalami luka sayatan terbuka di kepala.

Adapun anaknya, AK, 50 tahun, mengalami luka pada tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki. Kedua korban masih menjalani perawatan medis.

Setelah menyerang korban, pelaku membawa kabur sebuah tas berisi berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, yen Jepang, dan won Korea. Kerugian akibat perampokan tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Pers rilis ungkap kasus perampokan yang menimpa bos toko emas di Jember. (Foto: Humas Polres Jember)

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, antara lain sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, mobil Toyota Yaris putih, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban.

Terkait motif kejahatan, polisi menyebut salah satu tersangka, yang dalam keterangan mengenai motif disebut berinisial DBN, nekat melakukan perampokan karena terlilit utang pinjaman online atau pinjol.

Sementara itu, DS diduga bertugas mengawasi situasi dan menyandera karyawan toko. Polisi masih mendalami pembagian peran kedua tersangka dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal sembilan hingga 12 tahun.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60