Terkini

Pemkab Didesak Tetapkan Cagar Budaya Peninggalan Sejarah Penting

3
×

Pemkab Didesak Tetapkan Cagar Budaya Peninggalan Sejarah Penting

Sebarkan artikel ini
Cagar budaya
Isma Hakim Rahmat, STP., S.H., Pemerhati sejarah.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Pemerhati sejarah di Jombang, Isma Hakim Rahmat, mendesak Bupati Jombang agar segera menetapkan sejumlah peninggalan sejarah yang penting menjadi cagar budaya.

Mas Hakim biasa disapa ini memandang, Kabupaten Jombang merupakan daerah yang memiliki sejarah panjang. Seperti masa klasik hingga masa kolonial.

“Temtu saja banyak artefak yang perlu dilestarikan dengan penetapan cagar budaya,” ujar Mas Hakkm, Senin (12/10).

“Agar anak cucu kita ke depan bisa mengetahui bahwa Jombang memiliki sejarah dan peradaban yang penting,” ujarnya.

Isma Hakim juga mengingatkan perihal usulan-usulan yang pernah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang di acara budaya di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang 2025 lalu.

“Kalau tidak salah, waktu itu kami mengusulkan agar sejumlah peninggalan sejarah ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satunya adalah Prasasti Kusambyan yang ada di utara Sungai Brantas,” ungkap Isma Hakim.

“Bagaimana tindak lanjutnya sekarang usulan itu,” sergahnya, bertanya.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang hasil asesmen terbaru, Arif Yulianto mengaku masih bingung dengan belum terbitnya SK Bupati untuk TACB Jombang yang baru.

“Informasi yang saya dapat dari Disdikbud Kabupaten Jombang malah SK itu akan dikeluarkan per Januari 2027,” kata Arif.

“Logikanya harusnya SK Bupati itu dikeluarkan setelah sertifikat kami keluar. Sertifikat dari pusat itu sudah ditandatangani bulan Desember 2025 yang lalu. Tapi kok sampai sekarang SK Bupatinya belum turun, apa faktornya, saya juga belum tahu,” beber Arif.

Lebih lanjut Arif menilai, kejelasan tentang payung hukum untuk TACB Jombang yang baru merupakan hal yang penting demi kerja-kerja kajian dan produk rekomendasi yang dihasilkan.

“Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kami, ketika kita keluarkan rekomendasi penetapan cagar budaya, malah digugat oleh pihak lain karena TACB belum memiliki payung hukum,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60