BERITABANGSA.ID, MADIUN – Gangguan layanan internet WiFi di kawasan Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dikeluhkan seorang penghuni indekos bernama Wahyudi.
Dia mengaku WiFi di tempatnya mengalami gangguan koneksi selama lebih dari sepekan, tetapi hingga kini pengelola malah cuek. Padahal, pelanggan, melakukan pembayaran tagihan secara lancar.
Wahyudi menduga layanan internet yang digunakannya berkaitan dengan vendor Tridata. Namun, keterkaitan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak penyedia layanan. Ia menilai lambannya penanganan gangguan menjadi persoalan tersendiri bagi pelanggan yang membutuhkan koneksi internet untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Sudah lebih dari seminggu tidak ada tindak lanjut, padahal pembayaran lancar. Begitu ada gangguan, penanganannya lambat dan terkesan tidak digubris,” keluh Wahyudi, Senin (1210/2026).
Ia mengaku telah menyampaikan komplain melalui WhatsApp dan menyimpan bukti percakapan yang dapat digunakan untuk menelusuri kronologi pengaduan kepada pihak terkait.
Untuk memahami persoalan tersebut, Wahyudi mengaku telah meminta pendapat seorang rekannya yang bergerak di bidang layanan WiFi rumahan. Meski demikian, penyebab teknis gangguan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan langsung oleh petugas yang menangani jaringan. Menurutnya, pelanggan membutuhkan kejelasan mengenai penyebab gangguan dan kepastian waktu perbaikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Suryajiyoso, selaku advokat dan dosen Universitas Terbuka (UT), menyoroti pentingnya pemenuhan hak konsumen dalam hubungan antara pelanggan dan penyedia jasa.
“Dalam hubungan antara konsumen dan penyedia jasa, hak serta kewajiban para pihak harus dilaksanakan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketika terjadi gangguan layanan, konsumen berhak menyampaikan keluhan dan meminta penjelasan yang jelas mengenai tindak lanjut penanganannya,” ujarnya.
Secara hukum, persoalan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf d mengatur hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Sementara itu, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Adapun penerapan ketentuan mengenai kompensasi atau ganti rugi harus mempertimbangkan fakta, isi perjanjian layanan, penyebab gangguan, serta kerugian yang dapat dibuktikan. Gangguan internet yang berlangsung lebih dari sepekan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Apabila pengaduan belum mendapatkan penyelesaian, pelanggan dapat menyampaikan keluhan secara tertulis melalui kanal resmi penyedia layanan dengan melampirkan kronologi, waktu terjadinya gangguan, bukti pembayaran, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Jika upaya penyelesaian langsung tidak membuahkan hasil, pelanggan dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penyebab gangguan dan status penanganan pengaduan Wahyudi belum terealisasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi vendor yang diduga Tridata maupun perusahaan yang benar-benar bertanggung jawab atas layanan internet tersebut. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui kendala teknis, tindak lanjut laporan pelanggan, serta langkah perbaikan yang direncanakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan internet tidak hanya menyangkut kualitas koneksi, tetapi juga respons terhadap keluhan dan kejelasan informasi kepada pelanggan. Kepastian penanganan gangguan sesuai perjanjian menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen sekaligus mendorong pelayanan jasa yang lebih transparan dan bertanggung jawab.















