BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitar melalui Gerakan Jariyah Kehidupan, Rabu (9/9/2026) di halaman Gedung Putih Pemkab.
Di sini, Wabup Nurul Azizah mengatakan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di dalam semua pekerjaan, terutama pekerja formal, dan pekerja rentan.
“Kami berharap masyarakat kita, dapat mendaftarkan asisten rumah tangga (ART), tukang, maupun pekerja lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting mengingat biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta memberikan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja, itu sangat penting,” ujarnya
Selain itu, Jaminan Hari Tua (JHT), tabungan jangka panjang berupa uang tunai yang akumulatif beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau mengundurkan diri. Tidak hanya itu,
Tidak hanya itu, BPJS ketenagakerjaan juga memberikan Jaminan Pensiun (JP), memberikan pelepas penghasilan bulanan berkala setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris).
“Yang paling terpenting Jaminan Kematian (JKM), Santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, guna membantu beban finansial keluarga. Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat membantu pekerja yang terkena PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk memfasilitasi kembali ke dunia kerja,” tegas Wabup.
Selain, memberikan arahan Wabup, juga menyerahkan secara simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris. Untuk ahli waris Ahmad Jupri menerima manfaat senilai Rp267 juta. Kemudian ahli waris Dariyono, petani asal Kecamatan Kapas, menerima senilai Rp160 juta. Sementara ahli waris Mulyo Pramujiarto, anggota Satlinmas, menerima manfaat senilai Rp42 juta.


















