BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, sejumlah pemilik lahan yang lahannya dikelola oleh CV Lillahi Sawatu Wal Ardhi (CV Lisa) mengadukan nasibnya. Hal ini terjadi akibat dihentikannya aktivitas pengolahan lahan di wilayah Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk beberapa waktu lalu.
Dalam hearing tersebut hadir Ketua Komisi A Choirul Anam, Sekretaris Komisi A, Mustakim, dan anggota Komisi A Miftakhul Huda, Sudiyono, Annafiy Aulia Sahila, dan Erix Maulana Heri Kiswanto.
Audiensi tersebut juga dihadiri sekitar 35 petani atau pemilik lahan dari kawasan Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, perwakilan OPD terkait, pemerintah desa, serta pihak CV Lisa selaku pengolah lahan.
Salah satu pemilik lahan Abdul Hadi dalam forum tersebut terungkap keresahan warga pemilik lahan karena belum mendapat solusi agar bisa segera digunakan bertani.
“Lahan milik kami berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Bukan tanah yang tiba-tiba muncul sebagai kawasan pertambangan, melainkan tanah milik masyarakat yang ingin dimanfaatkan agar lebih produktif, dan bisa menjadikan ladang mencari nafkah untuk keluarga,” tuturnya.
Selain itu, dia mempertanyakan mengapa aktivitas pengolahan lahan tersebut terus dipersoalkan pemerintah.
Menurut Dul Hadi, jika memang terdapat persoalan izin atau perubahan fungsi lahan, seharusnya ada penjelasan dan koordinasi yang jelas kepada pemilik lahan.
Warga mengaku bingung karena sebagian lahan telah selesai diratakan dan bisa ditanami, sementara sebagian lainnya masih tertunda tanpa adanya solusi dari pemerintah kabupaten.
Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) menyoroti aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Pemerintah daerah menilai aktivitas tersebut memiliki aspek yang perlu dipenuhi dari sisi perizinan pertambangan.
Namun, pemilik CV Lisa, Rofiudin menyampaikan, keberatan terhadap sudut pandang tersebut. Mereka menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan pengolahan lahan milik masyarakat untuk dikembalikan menjadi lahan pertanian, bukan menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan pertambangan.
Bahwa objek lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Karena itu, pihaknya mempertanyakan apabila kegiatan tersebut justru diposisikan sebagai aktivitas pertambangan.
Tidak hanya itu CV Lisa juga memaparkan persoalan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Menurut Rofiqudin, MBLB sebelumnya dibayarkan hingga 2024, sedangkan ketika hendak membayar kembali pada 2026, pembayaran tersebut disebut tidak diterima kembali tanpa penjelasan yang menurutnya, tidak cukup jelas.
Mendengar hal tersebut, Mustakim mengatakan, persoalan di Sumberjo, yang lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan Kentong, sebenarnya telah bergulir lebih dari satu tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perspektif perizinan. Bagi masyarakat pemilik lahan, persoalan tersebut menyangkut langsung penghidupan dan sumber pendapatan keluarga.
“Kalau bagi pemerintah kabupaten mungkin dengan paradigma kacamata perizinan. Bagi masyarakat Desa Sumberjo atau yang lebih biasa kita kenal sebagai Desa Kentong, itu soal penghidupan, sandang pangan, nafkah dan kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Mustakim.
Tidak hanya Mustakim, Anggota Komisi A Sudiyono, di forum tersebut meminta agar persoalan ini tidak hanya didasarkan pada informasi yang berkembang, tetapi dilihat langsung melalui kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, pengecekan lapangan penting untuk memastikan persoalan lahan maupun aspek pajak dan perizinan dapat dilihat secara objektif.
Menutup rapat tersebut Ketua Komisi A, Mustakim merekomendasikan untuk dijadwalkan kunjungan lapangan di sana, termasuk menindaklanjuti forum ini untuk forum berikutnya dengan OPD yang bisa mengambil keputusan.


















