Terkini

MBG di Lumajang Tak Boleh Dibawa Pulang, Disdik Tegaskan Siswa Wajib Makan di Sekolah

1
×

MBG di Lumajang Tak Boleh Dibawa Pulang, Disdik Tegaskan Siswa Wajib Makan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
MBG

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Lumajang secara tegas menginstruksikan agar seluruh paket makanan MBG dikonsumsi langsung di lingkungan sekolah dan tidak dibawa pulang ke rumah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 26 Agustus 2026, nomor 400.3.5/610/427.41/2026, tentang pelaksanaan teknis konsumsi program MBG di satuan pendidikan.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, tersebut ditujukan kepada seluruh kepala PAUD (KB, TK, SPS, TPA) negeri/swasta, kepala SD negeri/swasta, serta kepala SMP negeri/swasta se-Kabupaten Lumajang.

Ini bukan bekal untuk dibawa pulang. Dalam petunjuk teknis itu, Dispendikbud menegaskan bahwa paket MBG yang telah diterima peserta didik wajib dikonsumsi secara langsung di sekolah, baik pada jam istirahat maupun waktu lain yang telah ditentukan pihak sekolah.

Artinya, paket makanan yang menjadi bagian dari program nasional tersebut bukan diposisikan sebagai makanan yang dapat dibawa pulang oleh siswa.

Larangan membawa pulang bahkan ditegaskan secara khusus dalam surat tersebut.

Alasannya bukan semata persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan kualitas gizi, kesegaran, kebersihan, serta keamanan pangan.

Dispendikbud Kabupaten Lumajang, menyebut membawa makanan pulang berpotensi menyebabkan penurunan mutu dan kesegaran makanan, termasuk risiko kontaminasi apabila makanan disimpan terlalu lama atau tidak dalam kondisi penyimpanan yang sesuai.

Kepala Sekolah tidak bisa lepas tangan. Yang menarik, tanggung jawab pelaksanaan MBG tidak berhenti pada pembagian makanan.

Kepala sekolah bersama tim pendidik diminta memfasilitasi, mendampingi dan mengawasi proses makan bersama di lingkungan sekolah.

Pengawasan tersebut mencakup aspek ketertiban dan kebersihan. Sekolah juga diminta membudayakan kebiasaan mencuci tangan dan berdoa sebelum makan.

Dengan demikian, MBG tidak sekadar dipandang sebagai kegiatan membagikan makanan gratis kepada siswa. Program tersebut juga diarahkan menjadi bagian dari pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat serta pembentukan kebiasaan makan yang baik.

Instruksi ini sekaligus membuat posisi sekolah menjadi cukup strategis. Sekolah bukan hanya penerima distribusi makanan, melainkan ikut memastikan makanan tersebut benar-benar dikonsumsi peserta didik sesuai tujuan program.

Orang tua diminta tidak salah paham. Dispendikbud juga meminta pihak sekolah memberikan edukasi kepada orang tua atau wali murid.

Edukasi tersebut harus dilakukan secara bijak agar orang tua memahami mengapa makanan MBG harus dikonsumsi di sekolah dan tidak dibawa pulang.

Pesan ini penting mengingat secara kasatmata paket makanan yang diterima anak bisa saja dipersepsikan sebagai makanan yang dapat dibawa pulang untuk dikonsumsi bersama keluarga.

Padahal, substansi program adalah memastikan asupan gizi peserta didik terpenuhi melalui makanan yang diberikan dalam kondisi dan waktu konsumsi yang telah ditentukan.

“Pihak sekolah diharapkan memberikan pemahaman secara bijak kepada para orang tua/wali murid mengenai pentingnya pengawasan konsumsi makanan ini di sekolah demi memastikan manfaat gizi diterima secara optimal oleh anak,” demikian substansi instruksi Dispendikbud dalam surat tersebut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60