Terkini

MBG di Lumajang Tak Boleh Dibawa Pulang, Disdik Tegaskan Siswa Wajib Makan di Sekolah

4
×

MBG di Lumajang Tak Boleh Dibawa Pulang, Disdik Tegaskan Siswa Wajib Makan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
MBG

Jangan sampai MBG hanya berhenti di kotak makanan. Kebijakan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebab, keberhasilan program MBG tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak paket makanan yang telah dibagikan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah makanan tersebut benar-benar dikonsumsi anak, dalam kondisi layak, aman, dan sesuai dengan tujuan pemenuhan gizi?

Di titik inilah pengawasan sekolah menjadi krusial. Jika makanan hanya dibagikan kemudian dibiarkan dibawa pulang tanpa pengawasan, maka tujuan program berpotensi tidak tercapai secara optimal. Terlebih, kondisi makanan setelah beberapa jam berada di luar lingkungan sekolah tentu tidak selalu dapat dikontrol.

Karena itu, instruksi makan di sekolah dapat dibaca sebagai upaya pemerintah daerah memperketat mata rantai pelaksanaan MBG, mulai dari distribusi hingga makanan benar-benar masuk ke tubuh peserta didik.

Implementasi di lapangan harus transparan. Namun, ketegasan aturan juga harus dibarengi dengan pengawasan yang transparan.

Sekolah perlu memastikan bahwa makanan yang diberikan memang layak konsumsi, higienis, sesuai standar, serta diterima siswa dalam kondisi baik.

Begitu pula jika terdapat makanan yang rusak, basi, tidak layak konsumsi, atau menimbulkan keluhan kesehatan, mekanisme pelaporan dan penanganannya harus jelas.

Jangan sampai larangan membawa pulang justru hanya menjadi aturan disiplin bagi siswa, sementara aspek kualitas, keamanan pangan, porsi, kandungan gizi dan ketepatan distribusi tidak mendapatkan pengawasan yang sama ketat. Program sebesar MBG membutuhkan pengawasan dari hulu hingga hilir.

Surat Dispendikbud Kabupaten Lumajang tersebut pada akhirnya menjadi instrumen penting untuk menyeragamkan pelaksanaan MBG di seluruh satuan pendidikan.

Tetapi efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan.

Kepala sekolah dan guru harus benar-benar menjalankan fungsi pendampingan. Orang tua harus mendapatkan informasi yang utuh. Sementara penyedia makanan juga harus bertanggung jawab menjaga mutu dan keamanan pangan.

Sebab, MBG bukan sekadar program membagikan makanan gratis. Ini menyangkut pemenuhan gizi anak, kesehatan peserta didik, sekaligus penggunaan sumberdaya negara.

Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk program tersebut harus berujung pada manfaat nyata bagi anak-anak.

Instruksi “makan di sekolah, jangan dibawa pulang” boleh saja tegas. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap makanan yang sampai ke tangan siswa memang aman, bergizi, layak dan benar-benar dikonsumsi sebagaimana tujuan program MBG.

Surat tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, dan berlaku sebagai petunjuk teknis pelaksanaan konsumsi MBG bagi satuan pendidikan yang menjadi sasaran program di Kabupaten Lumajang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60