Terkini

Voting Muktamar NU ke-35: 401 Suara Setuju Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

1
×

Voting Muktamar NU ke-35: 401 Suara Setuju Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Sebarkan artikel ini
Muktamar NU ke- 35

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perubahan itu diputuskan melalui voting setelah perdebatan panjang dalam forum tidak menemukan titik temu.

Sebanyak 401 dari 552 suara mendukung perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme lama, sedangkan satu suara dinyatakan abstain atau tidak sah.

Dengan hasil tersebut, opsi perubahan memperoleh dukungan mayoritas mutlak. Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 pun bergeser dari sistem yang sebelumnya berlaku.

Sidang pleno yang membahas mekanisme pemilihan dipimpin Katib Syuriyah PBNU Prof Dr HM Asrorun Ni’am, MA bersama Prof Dr Mohammad Nuh. Voting ditempuh setelah musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan.

Mekanisme baru membuat pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung secara berjenjang. Ketua Umum tidak lagi dipilih secara langsung oleh seluruh peserta Muktamar.

Tahap awal dimulai dari pengusulan lima calon Ketua Umum (Caketum) oleh seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

AHWA selanjutnya menyaring lima kandidat menjadi tiga nama calon Ketua Umum PBNU. Tiga nama hasil penyaringan itu kemudian diserahkan kepada Rais Aam PBNU terpilih.

Rais Aam terpilih memiliki kewenangan menentukan satu dari tiga nama tersebut sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai Ketua Umum berada di tangan Rais Aam setelah melalui proses pengusulan dan penyaringan.

Perubahan mekanisme tersebut sebelumnya menjadi salah satu perdebatan utama dalam Muktamar ke-35 NU. Dalam Sidang Pleno III, sebagian peserta mendorong penerapan mekanisme AHWA, sementara kelompok lainnya menghendaki sistem pemilihan lama tetap dipertahankan.

Perdebatan itu akhirnya dibawa ke pemungutan suara. Dari 552 suara yang masuk, 401 suara mendukung perubahan dan 150 suara menolak perubahan. Selisih dukungan mencapai 251 suara.

Hasil voting tersebut sekaligus menentukan jalur baru kontestasi Ketua Umum PBNU. Para kandidat tidak lagi berhadapan langsung dengan seluruh peserta Muktamar dalam pemilihan akhir.

Lima nama yang nantinya diusulkan PCNU akan menjadi tahap awal dalam proses tersebut. Dari lima kandidat, AHWA akan memilih tiga nama untuk diteruskan kepada Rais Aam terpilih.

Rais Aam kemudian menentukan satu dari tiga nama tersebut sebagai Ketua Umum PBNU.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60